Rabu, 12 Oktober 2011

HUKUM MERANCANG PAKAIAN MINI, MENJUAL BELIKANNYA DAN HUKUM REBONDING

 
Oleh: M Wafiq Amali
I.     PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya zaman banyak di antara beberapa hal yang melenceng dari kaidah aslinya. Setelah barat dapat dunia timur mengikuti perkembangan yang di bawa barat, jadi bisa di katakan bahwa hal ini membuat rusaknya akhlaq, norma dan nilai-nilai dalam kehidupan. Sebagai generasi mendapat sudah sepatutnya kita mengetahui dan dapat memilah-milah apa yang tidak baik dan yang bisa merusak tata nilai dalam kehidupan bermasyarakat dan berketuhanan. Untuk bisa menjaga dan mempertahankannya kita harus tahu apa dasar hukum asli yang mendasari hal itu. Maka dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hukum dasar tentang tata nilai dan dampak darinya.

II.     RUMUSAN MASALAH
A.      Hukum merancang dan menjualbelikan pakaian mini
B.       Hukum rebonding
III.     PEMBAHASAN
A.      Hukum merancang dan menjual belikan pakaian mini
Hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut :

1.         Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya.

2.         Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar.

Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann) saja.[1]
Karena itu, jika pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab (jubah) dan khimar (kerudung), berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.
Namun mengingat masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, yaitu lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat daripada yang taat, maka kuat dugaan kami bahwa hukum menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya. Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam ketaatan.
Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan : “Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan.”[2]
Untuk menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang telah diharamkan syara’. Untuk menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu : “Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram”.[3]
Idza Ijtama’a Al-Halal Wa Al-Haram Ghalaba Al-Haramu
“Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat].” [4] Jika hukum menjual baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya secara umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW bersabda: ”Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan dia mendapat dosanya.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

B.       Hukum Rebonding
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun rebonding sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Rebonding menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut yang telah rusak.
Dalam proses mengubah tatanan rambut, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanent, misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permanen. Kritria terakhir inilah yang membedakan antara rebonding dengan roll ( menggulung rambut). Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat penulis, rebonding adalah suatu tindakan merubah ciptaan Allah.
Dengan pemahaman rebonding merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, maka tindakan rebonding dapat dikatagori kemungkaran dan kemaksiatan yang disebut dalam nash-nash syara’ berikut :
  
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, [5]dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".[6] Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS. An-nisa’ ayat 119)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah mencela upaya setan menyuruh umat manusia mengubah ciptaan Allah. Dengan demikian merubah ciptaan Allah SWT adalah suatu yang haram.
Hadits Nabi SAW :
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri dan mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.(H.R. Muslim).[7]
Imam Nawawi menjelaskan :
“Adapun sabda Nabi SAW muflijaat lil husn, maknanya adalah dilakukan itu untuk kelihatan cantik. Ini mengisyaratkan yang diharamkan adalah yang dilakukan untuk kelihatan cantik. Adapun kalau karena ada hajad seperti karena obat atau aib pada gigi dan seumpamanya, maka tidak mengapa”.[8]
Senada dengan fatwa ini adalah fatwa yang dikemukakan oleh al-Bakri ad-Damyathi, beliau berkata : “Haram memperhalus dan menjarangkan gigi dengan alat kikir dan seumpamanya supaya nampak cantik ”.[9]
Dan Almarhum Syekh Muda Wali al-Khalidy, salah seorang ulama terkenal di Aceh, berkata : “Haram memotong gigi kalau untuk hendak bagus, tetapi kalau karena ada hajad seperti untuk obat, boleh”.[10]
Dalam hadits di atas, berdasarkan penafsiran para ulama, dapat dipahami bahwa membuat tato, mencukur alis bagi wanita dan mengkikir gigi diharamkan meskipun karena kecantikan.
Hadits Nabi SAW :
أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.(HR.Bukhari dan Muslim).[11]
Dalam hadits ini juga dijelaskan bahwa pengharaman menyambung rambut tetap berlaku meskipun untuk kecantikan Bahkan dari hadits ini, dipahami menyambung rambut untuk menyenangkan hati suaminya juga tidak dibenarkan. Karena permintaan kepada Nabi SAW tersebut adalah untuk seorang gadis yang rambuknya rontok dan akan menjadi pengantin. Hadits serupa dengan ini adalah hadits tersebut di bawah ini
Hadits Nabi SAW :
سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?” Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.(HR.Bukhari)[12]
Sedangkan keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
IV.     KESIMPULAN
Ø   Hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut:
1.      Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya.
2.      Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar
Ø   Hukum rebonding didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hal ini Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.

V.     PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun,kami menyadari tentunya dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan,dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan guna perbaikan makalah yang akan datang. Semoga di balik segala kekurangan yang ada,makalah ini dapat memberikan penyusunan makalah yang akan datang. Sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua.\
 DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damyathi, Al-Bakri. I’anah at-Thalibin, Juz. II. Semarang: Thaha Putra, tt.
Al-Khalidy, Syekh Muda Wali. Al-Fatawa. Bukit Tinggi: Nusantara, tt.
An-Nabhani, Taqiyuddin. An-Nizham Al-Iqtishadi Fi Al-Islam. Beirut : Darul Ummah, 1990.
As-Suyuthi, Imam.  Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`. Semarang : Maktabah Usaha Keluarga, tt.
Bukhari.  Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII. tt: tt, tt.
Muslim,  Imam. Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III. Indonesia: tt, tt.
Muslim, Imam.  Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III. Indonesia: tt, tt.
Nawawi.  Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Juz. XIV. Beirut: tt, tt.
Salam,  Imam Izzuddin bin Abdis. Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz I. Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999.
Syaukani, Imam. Nailul Authar. Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000.





[1] Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz I (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999), hlm. 7
[2] Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah, 1990), hlm. 93
[3] Imam Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000), hlm. 1035-1036
[4] Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, (Semarang : Maktabah Usaha Keluarga, tt), Hlm. 74

[5] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[6] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
[7] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III, (Indonesia: tt, tt), Hlm. 1678
[8] Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Juz. XIV, (Beirut: tt, tt) Hlm. 106-107
[9] Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Juz. II, (Semarang: Thaha Putra, tt) Hlm. 340
[10] Syekh Muda Wali al-Khalidy, al-Fatawa, (Bukit Tinggi: Nusantara, tt), hlm. 6
[11] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III, (Indonesia: tt, tt), Hlm. 1677
[12] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, (tt: tt, tt) Hlm.166

1 komentar:

  1. Inilah Saatnya Menang Bersama Legenda QQ

    Situs Impian Para pecinta dan peminat Taruhan Online !!!
    Hanya Dengan 1 id bisa main 7 games boss !!!
    CAPSA SUSUN | PLAY POKER | BANDAR POKER | BandarQ | Domino99 | AduQ | SAKONG Terbaik

    Keunggulan Legenda QQ :
    - MINIMAL DEPO & WD 20.000
    - PROSES DEPO & WD TERCEPAT
    - KARTU-KARTU BERKUALITAS DISAJIKAN
    - CS RAMAH & INSPIRATIF SIAP MEMBANTU 24 JAM
    - TIPS & TRIK MENJADI KEUNGGULAN SITUS INI


    Ubah mimpi anda menjadi kenyataan bersama kami !!!
    Dengan Minimal Deposit dan Raih WD sebesar" nya !!!

    Contact Us :
    + website : legendapelangi.com
    + Skype : Legenda QQ
    + BBM : 2AE190C9

    BalasHapus