Sabtu, 08 Oktober 2011

KEWAJIBAN DAN KESUNNAHAN

Haji merupakan rukun islam yang ke lima, dan haji merupakan suatu kegiatan mengunjungi baitullah (rumah allah) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu. Haji merupakan sebuah kewajiban bagi setiap umat islam yang mampu untuk melaksanakan dan menjalankannya (QS. Ali Imron: 97). Disisilain realitas menggambarkan banyak saudara kita yang ingin pergi dan melaksanakannya, bahkan ada yang menginginkan lebih dari sekali. Sampai-sampai di indonesia saja terdapat berpuluh ribu daftar tunggu haji.
Jika kita kembalikan kepada itba’ nabi muhammad, bahwa nabi saja hanya melaksanakan haji selama sekali dalam hidupnya. Jadi bisa dikaitkan bahwa haji itu merupakan sebuah kewajiban, tapi di sini hanya kewajiban sekali melaksan haji, yang kedua, ketiga dan seterusnya merupakan suatu kesunnahan.
Dengan melihat realitas kehidupan disekitar kita, bahwa disekitar kita banyak terdapat anak-anak jalanan, anak yatim, dan juga tetangga yang dalam keadaan kesusahan. Disini kita seharusnya harus peka bahwa masih banyak yang membutuhkan diantara kita, jadi jika integrasikan antara haji dan realitas kehidupan disekitar merupakan suatu hal yang sangat timpang. Jadi disini sebaiknya berhajilah sekali saja dan gunakanlah harta-harta yang ada untuk menolong sekitar kita, karena tolong menolong disini merupakan sebuah kewajiban. Jadi bisa kita bedakan yang mana yang sunnah dan mana yang wajib, dan yang perlu digaris bawahi disini ialah dahulukan yang wajib dari pada sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar