Jumat, 11 Januari 2013

Teknik Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Substansi secara umum, sistematika proposal penelitian tindakan kelas terdiri dari komponen-komponen berikut: (1) judul, (2) latar belakang masalah, (3) identifikasi masalah, (4) pembatasan dan perumusan masalah, (5) cara pemecahan masalah, (6) tujuan tindakan, (7) manfaat tindakan, (8) krangka konseptual dan hipotesis tindakan, (9) metode penelitian. Metode penelitian mencakup unsur-unsur: (a) subjek dan objek penelitian, (b) rancangan penelitian, yang mencakup: perencanaan, tindakan, pengamatan, refleksi, perencanaan ulang, dst, (c) instrumen penelitian dan teknik pengumpulan data, (d) analisis data dan kriteria keberhasilan.
1.  Judul Penelitian
Judul hendaknya dibuat secara ringkas dan mencerminkan tindakan, perbaikan pembelajaran, dan subyek sasaran.
Contoh:
(1).  Penerapan model group investigation untuk meningkatkan keterampilan berpikir kritis dalam pembelajaran matematika bagi siswa kelas VIII SMPN 2 Nusa Penida. Pada contoh nomor 1, sebagai tindakan adalah model group investigation, perbaikan pembelajaran yang diharapkan adalah peningkatan keterampilan berpikir kritis siswa dalam pembelajaran matematika, dan subyek sasaran adalah siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat.
(2).  Penerapan model project-based learning untuk meningkatkan hasil pembelajaran menulis bagi siswa kelas IX SMPN 5 Nusa Penida. Pada contoh nomor 2, sebagai tindakan adalah model project-based learning, perbaikan pembelajaran yang diharapkan adalah peningkatan hasil pembelajaran menulis, dan subyek sasaran adalah siswa kelas IX SMPN 5 Nusa Penida.
2.  Latar Belakang Masalah
Uraian latar belakang masalah merupakan unsur yang sangat penting dalam PTK. Uraian tersebut mendeskripsikan permasalahan real yang dialami oleh guru dalam pembelajaran. Secara umum, masalah biasanya muncul disebabkan oleh tiga faktor. (1) Masalah berkaitan dengan karakter mata pelajaran atau pokok bahasan dari mata pelajaran tersebut. Dalam hal ini, guru mencermati tingkat kesulitan materi pelajaran, sehingga memerlukan pemecahan secara khusus melalui PTK. (2) Masalah berkaitan dengan faktor internal siswa. Termasuk dalam hal ini, adalah kurangnya minat dan bakat siswa terhadap pelajaran, rendahnya motivasi belajar, dan rendahnya hasil belajar siswa, semuanya memerlukan penanganan secara profesional melalui PTK. (3) Masalah yang berkaitan dengan fakror internal guru. Termasuk dalam hal ini, adalah kurangnya penguasaan guru terhadap mata pelajaran yang diajarkan dan penguasaan guru dalam mendesain, mengembangkan, menerapkan, mengelola, dan mengevaluasi proses dan sumber belajar. Faktor-faktor internal guru tersebut juga memerlukan refleksi secara obyektif dan melakukan tindakan sebagai akibat dorongan dari dalam diri untuk melakukan perbaikan diri yang akan bermuara pada peningkatan mutu pelayanan, proses, dan hasil belajar siswa. Secara metodologis, ada enam pertanyaan yang jawabannya akan menuntun dalam penyusunan latar belakang masalah PTK, yaitu: (1) apa yang menjadi harapan? (2) apa kenyataan yang terjadi (3) apa kesenjangan yang dirasakan, (4) apa yang menyebabkan terjadinya kesenjangan (5) tindakan apa yang dilakukan untuk mengatasi kesenjangan (6) apa kekuatan tindakan yang dilakukan tersebut dalam mengatasi kesenjangan?
3.  Identifikasi Masalah
Sesungguhnya, identifikasi masalah telah disinggung ketika peneliti mengungkap jawaban terhadap pertanyaan “apa kesenjangan yang terjadi”) dan pertanyaan “apa yang menyebabkan terjadinya kesenjangan”. Namun, untuk lebih memperjelas, identifikasi masalah diungkapkan kembali secara tersendiri.
4.  Pembatasan dan Perumusan Masalah
Agar penelitian lebih terarah dan jelas skupnya, maka masalah yang telah diidentifikasi perlu dibatasi. Pembatasan masalah ditujukan pada objek penelitian, yaitu objek tindakan dan objek hasil tindakan. Batasan terhadap objek tindakan dilakukan dengan memberikan penjelasan istilah secara konseptual, sedangkan batasan masalah terhadap objek hasil tindakan dilakukan dengan menyajikan definisi operasional. Definisi operasional mengarah pada pengukuran. Setelah masalah dibatasi dengan cermat, maka diajukan rumusan masalah. Rumusan masalah penelitian tindakan kelas dinyatakan dalam kalimat tanya. Esensinya adalah menanyakan apakah tindakan dapat melakukan perbaikan pembelajaran. Terkait dengan contoh judul 1, maka rumusan masalahnya adalah sebagai berikut.
“ Bagaimana model pembelajaran group investigation dapat meningkatkan keterampilan berpikir kritis siswa dalam pembelajaran matematika?”
5.  Cara Pemecahan Masalah
Cara pemecahan masalah yang diungkapkan adalah ringkasan dari kerangka konseptual. Ringkasan ini menampilkan bagian-bagian esensial dari kerangka konseptual yang dapat mencerminkan alternatif tindakan yang akan dilakukan. Walaupun cara pemecahan masalah ini masih dalam bentuk konsepsi, namun tetap dapat melukiskan jawaban terhadap masalah yang diajukan. Terkait dengan contoh judul nomor 1, maka cara pemecahan masalahnya adalah sebagai berikut:
Untuk memecahkan masalah tersebut, digunakan model group investigation. Secara konseptual, model group investigation terdiri dari 6 langkah pembelajaran, (1) grouping, (2) planning, (3) investigating, (4) organizing, (5) presenting, dan (6) evaluating. Keenam langkah pembelajaran tersebut mencerminkan konteks (grouping dan planning), input (grouping dan planning), proses (investigating, organizing, presenting, dan evaluating), dan produk (evaluating). Dalam rangka memecahkan masalah secara lebih optimal, penerapan model group investigation dipadukan dengan evaluasi model CIPP. Perpaduan antara model group investigation dan evaluasi model context—input—process–product (CIPP) memberi peluang kepada siswa untuk menggunakan keterampilan-keterampilan berpikirnya secara optimal. Oleh sebab itu, penerapan model group investigation diyakini dapat keterampilan berpikir siswa.
6.  Tujuan Tindakan
Tujuan penelitian tindakan diungkapkan dalam kalimat pernyataan. Tujuan diungkapkan secara optimis bahwa perbaikan pembelajaran dapat dilakukan dengan tindakan yang diadopsi tersebut. Terkait dengan contoh judul 1, maka rumusan tujuan penelitian adalah sebagai berikut.
“Meningkatkan keterampilan berpikir kritis siswa dalam pembelajaran matematika kelas VIII SMP Negeri 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat dengan model pembelajaran group investigation.
7.  Manfaat Tindakan
Dalam penelitian tindakan kelas, Guru atau peneliti secara tidak langsung akan mengembangkan perangkat-perangkat pembelajaran (suplemen buku ajar, desain pembelajaran, perangkat keras dan atau perangkat lunak praktikum, alat evaluasi, dan lain-lain) yang koheren dengan teori yang mendasari tindakan. Rumuskan manfaat perangkat-perangkat pembelajaran tersebut kaitannya dengan upaya melakukan perbaikan pembelajaran. Di samping itu, Guru atau peneliti akan berhasil mengeksplorasi atau mengungkap temuan data atau fakta empiris. Lakukan prediksi terhadap data atau fakta empiris tersebut dan rumuskan manfaatnya. Semua manfaat yang dirumuskan tersebut dispesifikasi untuk siswa, Guru, peneliti, sekolah, atau pihakpihak lain yang berkepentingan.
8.  Krangka Konseptual
Kerangka konseptual sangat penting untuk diformulasikan. Kerangka konseptual merupakan landasan yang kuat dilakukannya tindakan tersebut. Dengan dasar konseptual peneliti yakin dapat melakukan perbaikan pembelajaran. Kerangka konseptual hendaknya diformulasikan sejelas-jelasnya, karena rumusan tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan perencanaan, langkah-langkah operasional tindakan, dan evaluasi. Jadi, kerangka konseptual mendasari rencana tindakan, pelaksanaan tindakan, dan evaluasi tindakan. Oleh sebab itu, kerangka konseptual seyogyanya dibuat secara spesifik dan memiliki keunggulan teoretik dibandingkan dengan perspektif yang mengalami anomali ketika peneliti mencermati permasalahan. Kerangka konseptual hendaknya merupakan kombinasi antara reviu teoretis dan empiris. Pertemuan antara landasan teori dan pengalaman empiris tersebut akan melahirkan kesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan dapat melakukan perbaikan terhadap pembelajaran yang dilakukan. Kesimpulan tersebut merupakan hipotesis tindakan. Terkait dengan contoh judul nomor 1, kerangka konseptual baik teoretis maupun empiris yang perlu direviu adalah: (1) karakteristik pembelajaran matematika, (2) proses pembelajaran, (3) model pembelajaran group investigation, (4) evaluasi CIPP dan kaitannya dengan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar. Kerangka konseptual seyogyanya diakhiri dengan kerangka berpikir. Kerangka berpikir merupakan preskripsi yang disusun sendiri oleh peneliti (guru) berdasarkan kerangka konseptual yang telah disusun. Preskripsi tersebut menggambarkan keefektifan hubungan secara konseptual antara tindakan yang dilakukan dan hasil-hasil tindakan yang diharapkan. Akan lebih jelas, apabila kerangka berpikir dilukiskan dengan diagram balok.
9.  Hipotesis Tindakan
Hipotesis tindakan diungkapkan dalam bentuk kalimat pernyataan yang merupakan jawaban sementara terhadap masalah yang diajukan. Hipotesis menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang dilakukan dapat melakukan perbaikan pembelajaran. Terkait dengan contoh judul 1, maka rumusan hipotesisnya adalah sebagai berikut. Penerapan model pembelajaran group investigation dengan pemberdayaan evaluasi CIPP dapat meningkatkan keterampilan berpikir kritis dalam pembelajaran matematika bagi siswa kelas VIII SMP Negeri 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat.
10.  Cara Penelitian
Cara penelitian yang akan dijelaskan adalah: (1) rancangan penelitian, (2) subjek dan objek penelitian, (3) prosedur penelitian, (4) instrumen penelitian, (5) teknik pengumpulan data, (6) teknik analisis data, (7) kriteria keberhasilan tindakan.
11.  Rancangan penelitian
Rancangan penelitian yang dimaksud adalah Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Cuman yang perlu ditekankan adalah rancangannya akan ditetapkan berapa siklus dalam penelitian itu. Hal tersebut adalah otoritas peneliti, karena hanya peneliti yang tahu. Hal-hal yang dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan banyaknya siklus adalah: waktu yang tersedia, panjangnya pokok bahasan, karakteristik materi, siswa semester berapa yang akan menjadi subyek, dan sebagainya. Secara teoretis, sesungguhnya siklus PTK tidak harus ditetapkan terlebih dulu. Banyaknya siklus yang akan dilaksanakan sangat tergantung pada tingkat ketercapaian kriteria keberhasilan. Jika penelitian dalam dua siklus telah mencapai kriteria keberhasilan, maka penelitian dapat dihentikan. Namun, jika dilihat dari beragamnya karakteristik materi pelajaran, keberhasilan pada siklus sebelumnya tidaklah 100% akan menjadi jaminan bagi keberhasilan siklus berikutnya, oleh karena peneliti akan banyak berurusan dengan karakteristik materi pelajaran yang sering berbeda. Di samping itu, PTK tidak bertujuan memenuhi keinginan peneliti, tetapi bertujuan lebih memuaskan subyek sasaran yang akan belajar pada sejumlah silabus dengan karakteristik materi yang beragam. Itulah sebabnya penentuan jumlah siklus tetap menjadi otoritas peneliti. Tetapi yang tidak dapat dilupakan, bahwa setiap siklus akan selalu terdiri dari 4 langkah, yaitu: (1) perencanaan, (2) pelaksanaan, (3) observasi/evaluasi, dan (4) refleksi.
12.  Subjek dan objek penelitian
Subjek penelitian adalah orang yang dikenai tindakan. Dalam konteks pendidikan di sekolah, subjek penelitian adalah siswa, guru, pegawai, atau kepala sekolah. Dalam kontek pembelajaran di sekolah, subjek penelitian umumnya adalah siswa. Tetapi harus dijelaskan siswa kelas berapa, semester berapa pada tahun akademik tertentu, hal ini karena terkait dengan asal masalah yang dirasakan oleh Guru bersangkutan. Jika masalah dirasakan di kelas VIII semester I, maka sebagai subyek penelitian adalah siswa kelas VIII semester I. Tentunya, klarifikasi mengapa siswa di kelas VIII semester I itu digunakan sebagai subjek, harus diungkapkan secara jelas. Objek penelitian dibedakan atas dua macam, yaitu (1) objek yang mencerminkan proses dan (2) objek yang mencerminkan produk. Objek yang mencerminkan proses merupakan tindakan yang dilakukan berikut perangkat-perangkat pendukungnya. Sedangkan objek yang mencerminkan produk merupakan masalah pembelajaran yang diharapkan mengalami perbaikan dan tanggapan siswa terhadap pembelajaran yang dilakukan. Tanggapan siswa cukup penting diperhitungkan sebagai objek penelitian, karena esensi penelitian tindakan kelas adalah students satisfaction. Tanggapan siswa tersebut juga dapat mencerminkan secara tidak langsung mengenai proses tindakan. Tanggapan positif mencerminkan proses pembelajaran yang kondusif, sedangkan tanggapan negatif mencerminkan proses pembelajaran yang kurang kondusif. Tekait dengan contoh judul nomor 1, maka sebagai subjek penelitian adalah siswa kelas VIII semester I SMP Negeri 1 Kikim Barat Kabupaten Lahat pada tahun pelajaran 2007/2008. Sebagai objek penelitian, adalah: model group investigation, keterampilan berpikir kritis siswa, dan tanggapan siswa terhadap pembelajaran yang dilakukan.
13.  Prosedur penelitian
Yang dimaksud prosedur penelitian adalah langkah-langkah operasional baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, observasi/evaluasi, maupun refleksi. Langkah-langkah operasional tersebut bersumber dari kerangka konseptual yang diuraikan pada bagian sebelumnya.
Perencanaan. Uraikan langkah-langkah kolaborasi yang dilakukan, fakta-fakta empiris yang diperlukan dalam rangka tindakan, sosialisasi esensi tindakan dan skenario pembelajaran yang akan dilaksanakan pada guru sejawat dan siswa, perangkat_perangkat pembelajaran yang perlu disiapkan dan dikembangkan, lembaran-lembaran evaluasi dan instrumen lain berikut kriteria penilaian yang akan disiapkan dan dikembangkan.
Pelaksanaan. Uraikan langkah-langkah pembelajaran sesuai dengan skenario yang telah dikembangkan pada langkah perencanaan. Langkah-langkah pembelajaran ini akan sesuai dengan hakikat teori yang mendasari strategi pembelajaran, atau sesuai dengan sintaks model pembelajaran yang diadaptasi. Langkah-langkah pembelajaran tersebut hendaknya dibuat secara rinci, karena akan mencerminkan kualitas proses pembelajaran yang akan dihasilkan.
Observasi/Evaluasi. Observasi dilakukan terhadap interaksi-interaksi akademik yang terjadi sebagai akibat tindakan yang dilakukan. Interaksi-interaksi yang dimaksud dapat mencakup interaksi antara siswa dengan materi pelajaran, interaksi antar siswa, interaksi antara siswa dengan guru. Oleh sebab itu, uraian secara jelas tindakan yang dilakukan tertuju pada interaksi yang mana saja, bagaimana melakukan observasi, seberapa sering obserbasi itu dilakukan, dan apa tujuan observasi tersebut. Observasi yang utuh akan mencerminkan proses tindakan yang berlangsung. Untuk memperoleh data yang lebih akurat, observasi sering dilengkapi dengan perekaman dengan tape atau video. Evaluasi biasanya dilakukan untuk mengukur obyek produk, misalnya kualitas proses pembelajaran, sikap siswa, kompetensi praktikal, atau tanggapan siswa. Untuk itu, uraikan evaluasi yang dilakukan, jenisnya dan tujuannya, dan untuk mengukur apa evaluasi itu dilakukan.
Refleksi. Hasil observasi dan evaluasi selanjutnya direfleksi tingkat ketercapaiannya baik yang terkait dengan proses maupun terhadap hasil tindakan. Refleksi ini bertujuan untuk memformulasikan kekuatan-kekuatan yang ditemukan, kelemahan-kelemahaman dan atau hambatan-hambatan yang mengganjal upaya dalam pencapaian tujuan secara optimal, dan respon siswa. Refleksi ini harus dijelaskan secara rinci. Tujuannya adalah untuk melakukan adaptasi terhadap strategi/pendekatan/metode/model pembelajaran yang diterapkan, lebih memantapkan perencanaan, dan langkah-langkah tindakan yang lebih spesifik dalam rangka pelaksanaan tindakan selanjutnya.
14.  Instrumen penelitian dan teknik pengumpulan data
Instrumen sangat terkait dengan obyek penelitian, utamanya obyek produk. Instrumeninstrumen tersebut misalnya: pedoman observasi, checklist, pedoman wawancara, tes, angket, dan lain-lain. Uraikan instrumen yang diperlukan sesuai dengan PTK yang akan diakukan. Untuk contoh judul PTK yang pertama, maka instrumen yang diperlukan adalah: pedoman penilaian tentang kinerja dan portofolio siswa, baik yang terkait dengan konteks, input, proses, maupun yang terkait dengan produk yang dihasilkan. Dalam contoh ini, kriteria penilaian (rubrik) mutlak diperlukan. Teknik pengumpulan data menekankan secara lebih spesifik tentang cara mengumpulkan data yang diperlukan. Apabila data yang diperlukan adalah kompetensi praktikal siswa di laboratorium, maka teknik pengambilan datanya adalah observasi. Apabila data yang akan dikumpulkan adalah hasil belajar kognitif, maka teknik pengumpulannya adalah tes lisan atau tes tertulis, portofolio, atau asesmen otentik. Apabila data yang akan dikumpulkan adalah respon siswa, maka tekniknya adalah angket atau wawancara, dan seterusnya. Uraikanlah teknik pengumpulan data yang diperlukan sesuai dengan tujuan PTK.
15.  Teknik analisis data dan kriteria keberhasilan
Data yang telah dikumpulkan harus dianalisis. Analisis hanya bersifat kualitatif. Jika ada data kuantitatif, analisisnya paling banyak menggunakan statistik deskriptif dengan penyimpulan lebih mendasarkan diri pada nilai rata-rata dan simpangan baku amatan atau persentase amatan. Hasil analisis data kualitatif dikonsultasikan dengan makna kualitatif yang mencerminkan struktur dasar terhadap jawaban masalah penelitian. Misalnya, bagaimana metode demontrasi dapat meningkatkan partisipasi siswa dalam belajar? Hasil analisis data hendaknya dikonsultasikan dengan makna demonstrasi secara aktual, bukan pikiran guru atau pengamat lainnya. Hasil analisis kuantitaif, selanjutnya dikonsultasikan pada pedoman konversi. Dalam PTK biasanya digunakan pedoman konversi nilai absolut skala lima. Misalnya, data hasil belajar, pedoman konversinya adalah sebagai berikut:
Interval Kualifikasi
00,0 – 39,9 adalah Sangat kurang
40,0 – 54,9 adalah Kurang
55,0 – 69,9 adalah Cukup
70,0 – 84,5 adalah Baik
85,0 – 100 adalah Sangat baik
Sebagai kriteria keberhasilan, peneliti dapat menetapkan nilai rata-rata minimal 55,0 atau 70,0 tergantung rasional yang dijadikan dasar atau Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang ditetapkan oleh guru. Di samping itu, kriteria ketuntasan belajar juga dapat dijadikan kriteria keberhasilan. Misalnya, ketuntasan individual adalah nilai 7,5 pada skala 11 dan ketuntasan klasikal 85%, dan seterusnya.

Selasa, 20 November 2012

Analisis Kritis Perubahan Kurikulum Pendidikan di Indonesia


PENDAHULUAN
Kurikulum merupakan alat yang sangat penting bagi keberhasilan suatu pendidikan. Tanpa kurikulum yang sesuai dan tepat akan sulit untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan yang diinginkan. Dalam sejarah pendidikan di Indonesia sudah beberapa kali diadakan perubahan dan perbaikan kurikulum yang tujuannya sudah tentu untuk menyesuaikannya dengan perkembangan dan kemajuan zaman, guna mencapai hasil yang maksimal.
Perubahan kurikulum didasari pada kesadaran bahwa perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh perubahan global, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya. Perubahan secara terus menerus ini menuntut perlunya perbaikan sistem pendidikan nasional, termasuk penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan masyarakat yang mampu bersaing dan menyesuaikan diri dengan perubahan.
Perubahan kurikulum yang terjadi di Indonesia dewasa ini salah satu diantaranya adalah karena ilmu pengetahuan itu sendiri selalu dinamis. Selain itu, perubahan tersebut juga dinilainya dipengaruhi oleh kebutuhan manusia yang selalu berubah juga pengaruh dari luar, dimana secara menyeluruh kurikulum itu tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi oleh prubahan iklim ekonomi, politik, dan kebudayaan. Sehingga dengan adanya perubahan kurikulum itu, pada gilirannya berdampak pada kemajuan bangsa dan negara. Kurikulum pendidikan harus berubah tapi diiringi juga dengan perubahan dari seluruh masyarakat pendidikan di Indonesia yang harus mengikuti perubahan tersebut, karena kurikulum itu bersifat dinamis bukan stasis, kalau kurikulum bersifat statis maka itulah yang merupakan kurikulum yang tidak baik.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis akan membahas permasalahan yang dihadapi dalam mencari alternatif jawaban ataupun solusi bijak yang bisa dipecahkan bersama sehingga dapat terwujud pemahaman mengenai perubahan kurikulum. Untuk menganalisa masalah diatas penulis mengkemasnya dengan judul Analisis Kritis Perubahan Kurikulum Pendidikan di Indonesia.

  1. A.     Esensi Perubahan Kurikulum
Dalam perspektif soetopo dan soemanto pengertian perubahan kurikulum agak sukar untuk dirumuskan dalam suatu devinisi. Suatu kurikulum disebut mengalami perubahan bila terdapat adanya perbedaan dalam satu atau lebih komponen kurikulum antara dua periode tertentu, yang disebabkan oleh adanya usaha yang disengaja, tentunya menuju movement yang lebih baik.
Berbeda dengan ungkapan nasution, perubahan kurikulum mengenai tujuan maupun alat-alat atau cara-cara untuk mencapai tujuan itu. Mengubah kurikulum sering berarti turut mengubah manusia, yaitu guru, pembina pendidikan, dan mereka-mereka yang mengasuh pendidikan. Itu sebab perubahan kurikulum dianggap sebagai perubahan sosial, suatu social change. Perubahan kurikulum juga disebut devolupment (pembaharuan) atau inovasi kurikulum.
Mengenai makna perubahan kurikulum, bila kita bicara tentang perubahan kurikulum, kita dapat bertanya dalam arti apa kurikulum digunakan. Kurikulum dapat dipandang sebagai buku atau dokumen yang dijadikan guru sebagai pegangan dalam proses pembelajaran. Kurikulum dapat juga dilihat sebagai produk yaitu apa yang diharapkan dapat dicapai siswa dan sebagai proses untuk mencapainya. Keduanya saling berinteaksi. Kurikulum dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang hidup dan berlaku selama jangka waktu tertentu dan perlu di revisi secara berkala agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Selanjutnya kurikulum dapat ditafsirkan sebagai apa yang dalam kenyataan terjadi dengan murid didalam kelas. Kurikulum dalam arti ini tak mungkin direncanakan sepenuhnya betapapun rincinya dirrencanakan, karena dalam interaksi dalam kelas selalu timbul hal-hal yang spontan dan kreatif yang tak dapat diramalkan sebelumnya. Dalam hal ini guru lebih besar kesempatannya menjadi pengembang kurikulum dalam kelasnya. Akhirnya kurikulum dapat dipandang sebagai cetusan jiwa pendidik yang berusaha untuk mewujudkan cita-cita, nilai-nilai yang tertinggi dalam kelakuan anak didiknya. Kurikulum ini sangat erat hubungannya dengan kepribadian guru.
Kurikulum yang formal mengubah pedoman kurikulum, relatif lebih terbatas dari pada kurikulum yang riil. Kurikulum yang riil bukan sekedar buku pedoman, melainkan segala sesuatu yang dialami anak dalam kelas, ruang olahraga, warung sekolah, tempat bermain, karya wisata, dan banyak kegiatan lainnya, pendek kata mengenai seluruh kehidupan anak sepanjang bersekolah. Mengubah kurikulum dalam arti yang luas ini jauh lebih luas dan dengan demikian lebih pelik, sebab menyangkut banyak variabel. Perubahan kurikulum disini berarti mengubah semua yang terlibat didalamnya, yaitu guru sendiri, murid, kepala sekolah, penilik sekolah juga orang tua dan masyarakat umumnya yang berkepentingan dalam pendidikan sekolah. Seperti yang telah penulis paprkn di atas, bahwa perubahan kurikulum adalah perubahan sosial, curriculum change is social change.
  1. Jenis-Jenis Perubahan
Menurut Soetopo dan Soemanto, Perubahan kurikulum dapat bersifat sebagian-sebagian, tapi dapat pula bersifat menyeluruh.
  1. Perubahan sebagian-sebagian
Perubahan yang terjadi hanya pada komponen (unsur) tentu saja dari kurikulum kita sebut perubahan yang sebagian-sebagian. Perubahan dalam metode mengajar saja, perubahan dalam itu saja, atau perubahan dalam sistem penilaian saja, adalah merupakan contoh dari perubahan sebagian-sebagian.
Dalam perubahan sebagian-sebagian ini, dapat terjadi bahwa perubahan yang berlangsung pada komponen tertentu sama sekali tidak berpengaruh terhadap komponen yang lain. Sebagai contoh, penambahan satu atau lebih bidang studi kedalam suatu kurikulum dapat saja terjadi tanpa membawa perubahan dalam cara (metode) mengajar atau sistem penilaian dalam kurikulum tersebut.
  1. Perubahan menyeluruh
Disamping secara sebagian-sebagian, perubahan suatu kurikulum dapat saja terjadi secara menyeluruh . Artinya keseluruhan sistem dari kurikulum tersebut mengalami perubahan mana tergambar baik didalam tujuannya, isinya organisasi dan strategi dan pelaksanaannya.
Perubahan dari kurikulum 1968 menjadi kurikulum 1975 dan 1976 lebih merupakan perubahan kurikulum secara menyeluruh. Demikian pula kegiatan pengembangan kurikulum sekolah pembangunan mencerminkan pula usaha perubahan kurikulum yang bersifat menyeluruh. Kurikulum 1975 dan 1976 misalnya, pengembangan , tujuan, isi, organisasi dan strategi pelaksanaan yang baru dan dalam banyak hal berbeda dari kurikulum sebelumnya.
  1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perubahan kurikulum
Menurut Soetopo dan Soemanto, ada sejumlah faktor yang dipandang mendorong terjadinya perubahan kurikulum pada berbagai Negara dewasa ini.
Pertama, bebasnya sejumlah wilayah tertentu di dunia ini dari kekuasaan kaum kolonialis. Dengan merdekanya Negara-negara tersebut, mereka menyadari bahwa selama ini mereka telah dibina dalam suatu sistem pendidikan yang sudah tidak sesuai lagi dengan cita-cita nasional merdeka. Untuk itu , mereka mulai merencanakan adanya perubahan yang cukup penting di dalam kurikulum dan sistem pendidikan yang ada.
Kedua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sekali. Di satu pihak, perkembangan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan yang diajarkan di sekolah menghasilkan diketemukannya teori-teori yang lama. Di lain pihak, perkembangan di dalam ilmu pengetahuan psikologi, komunikasi, dan lain-lainnya menimbulkan diketemukannya teori dan cara-cara baru di dalam proses belajar mengajar. Kedua perkembangan di atas, dengan sendirinya mendorong timbulnya perubahan dalam isi maupun strategi pelaksanaan kurikulum.
Ketiga, pertumbuhan yang pesat dari penduduk dunia. Dengan bertambahnya penduduk, maka makin bertambah pula jumlah orang yang membutuhkan pendidikan. Hal ini menyebabkan bahwa cara atau pendekatan yang telah digunakan selama ini dalam pendidikan perlu ditinjau kembali dan kalau perlu diubah agar dapat memenuhi kebutuhan akan pendidikan yang semakin besar. Ketiga faktor di atas itulah yang secara umum banyak mempengaruhi timbulnya perubahan kurikulum yang kita alami dewasa ini.
  1. Sebab-Sebab Kurikulum Itu Diubah
Kurikulum itu selalu dinamis dan senantiasa dipengaruhi oleh perubahan-perubahan dalam faktor-faktor yang mendasarinya. Tujuan pendidikan dapat berubah secara fundamental, bila suatu negara beralih dari negara yang dijajah menjadi Negara yang merdeka. Dengan sendirinya kurikulum pun harus mengalami perubahan yang menyeluruh.
Kurikulum juga diubah bila tekanan dalam tujuan mengalami pergeseran. Misalnya pada tahun 30-an sebagai pengaruh golongan progresif di USA tekanan kurikulum adalah pada anak, sehingga kurikulum mengarah kepada child-centered curriculum sebagai reaksi terhadap subject-centered curriculum yang dianggap terlalu bersifat adulatif (pembujukan) dan society-centered.. Pada tahun 40-an, sebagai akibat perang, asas masyarakatlah yang diutamakan dan kurikulum menjadi lebih society-centered.
Kurikulum dapat pula mengalami perubahan bila terdapat pendirian baru mengenai proses belajar, sehingga timbul bentuk-bentuk kurikulum seperti activity atau experience curriculum, programmed instruction, pengajaran modul, dan sebagainya.
Perubahan dalam masyarakat, eksplosi (ledakan) ilmu pengetahuan dan lain-lain mengharuskan adanya perubahan kurikulum. Perubahan-perubahan itu menyebabkan kurikulum yang berlaku tidak lagi relevan, dan ancaman serupa ini akan senantiasa dihadapi oleh setiap kurikulum, betapapun relevannya pada suatu saat.
  1. Kesulitan-Kesulitan Dalam Perubahan Kurikulum
Sejarah menunjukkan bahwa sekolah itu sangat sukar menerima pembaharuan. Ide yang baru tentang pendidikan memerlukan waktu sekitar 75 tahun sebelum dipraktikan secara umum di sekolah-sekolah.
Manusia itu pada umumnya bersifat konservatif (tertutup) dan guru termasuk golongan itu juga. Guru-guru lebih senang mengikuti jejak-jejak yang lama secara rutin. Ada kalanya karena cara yang demikianlah yang paling mudah dilakukan. Mengadakan pembaharuan memerlukan pemikiran dan tenaga yang lebih banyak. Tak semua orang suka bekerja lebih banyak daripada yang diperlukan. Akan tetapi ada pula kalanya, bahwa guru-guru tidak mendapat kesempatan atau wewenang untuk mengadakan perubahan karena peraturan-peraturan administratif. Guru itu hanya diharapkan mengikuti instruksi atasan.
Pembaharuan kurikulum kadang-kadang terikat pada tokoh yang mencetuskannya. Dengan meninggalnya tokoh itu lenyap pula pembaharuan yang telah dimulainya itu. Dalam pembaharuan kurikulum ternyata bahwa mencetuskan ide-ide baru lebih “mudah” daripada menerapkannya dalam praktik. Dan sekalipun telah dilaksanakan sebagai percobaan, masih banyak mengalami rintangan dalam penyebarluasannya, oleh sebab harus melibatkan banyak orang dan mungkin memerlukan perubahan struktur organisasi dan administrasi sistem pendidikan.
Disadari atau tidak pembaharuan kurikulum pastinya memerlukan biaya yang lebih banyak untuk fasilitas dan alat-alat pendidikan baru, yang tidak selalu dapat dipenuhi. Tak jarang pula pembaharuan ditentang oleh mereka yang ingin berpegang pada yang sudah lazim dilakukan atau yang kurang percaya akan yang baru sebelum terbukti kelebihannya. Bersifat kritis terhadap pembaharuan kurikulum adalah sifat yang sehat, karena pembaharuan itu jangan hanya sekedar mode yang timbul pada suatu saat untuk lenyap lagi dalam waktu yang tidak lama.
  1. B.     Ironi Kurikulum Pendidikan di Indonesia
Polemik yang telah pamakalah paparkan  di atas mengenai perubahan kurikulum yang ada di Indonesia, dari mulai pergantiannya hingga pelaksanaan kurikulum yang baru. Penulis dapat menarik satu benang merah bahwa kurikulum dalam pengertian termenologi yang berasal dari bahasa Yunani “Curriculum” dan “Curere” dalam bahasa latin adalah seperangkat mata pelajaran yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajar/sisa dalam satu periode jenjang pendidikan.
Sementara itu, yang pesimistis dengan kurikulum mutahir mengolok-olok KTSP sebagai (K)urikulum (T)idak (S)iap (P)akai karena lahir terlalu premature (sebelum waktunya). Sumber kelemahannya bukan berada di mana-mana, melainkan ada pada guru sendiri. Seberapa banyak guru yang kreatif dan siap dalam spirit perubahan zaman yang disyaratkan KTSP? Bukankah pendidikan keguruan di negeri ini memang tidak membekali guru sebagai penyusun kurikulum? Selain persoalan guru, prasyarat lain seperti gedung dan komitmen pemerintah juga akan menjadi kendala yang serius. Kita khawatir kurikulum baru ini pun akan sama nasibnya dengan kurikulum-kurikulum lainnya.
Tak dapat dipungkiri, pendidikan yang baik adalah investasi yang tak ternilai untuk kemajuan bangsa. Maka, untuk menstandarkan materi-materi pendidikan yang diberikan dalam sekolah, disusunlah kurikulum oleh pemerintah sebagai pedoman sistematis yang wajib dilaksanakan bagi institusi-institusi pendidikan di Indonesia dalam materi pelajaran. Dengan begitu banyak poin penting yang diatur dalam kurikulum, penyusunan kurikulum yang tepat sangatlah krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Namun, di saat zaman reformasi ini, kurikulum yang dikeluarkan pemerintah senantiasa berubah secepat seseorang bosan dengan mainannya. Bahkan, dapat terlihat bahwa setiap kali berganti menteri pendidikan maka hampir dapat dipastikan kurikulum juga akan diubah. Kalau penulis istilahkan “ganti menteri ganti kurikulum”. Mungkin hanya ada perubahan sedikit didalamnya, namun dengan adanya menteri baru inginnya melakukan perubahan,  sayang sekali yang dirubah hanya nama, tidak lebih dari sekedar formalitas.  Apakah sering berganti-ganti kurikulum itu baik? Tergantung. Sebetulnya apabila kurikulum baru memang lebih efektif dan cocok dengan realita di lapangan, maka itu baik. Tapi, apa bila kurikulum itu tidak efektif dan sulit direalisasikan dengan sempurna, maka yang terjadi adalah kebingungan dan miskonsepsi (kesalahpahaman). Bila hal itu terjadi, maka yang paling menjadi korban adalah siswa, korban dari proyek Mendiknas dan menteri baru yang ingin “tampil beda”.
Hal ini sangat ironi dalam dunia pendidikan Indonesia, jika hal ini diteruskan lambat laun banyak penyelenggara pendidikan non-pemerintah yang bersaing dengan sekolah naungan pemerintah atau negeri. Kadang kala kita jumpai bahwa kurikulum yang diberikan sekolah swasta cenderung lebih baik ketimbang kurikulum dari pemerintah. Keplin-planan pemerintah mengonta ganti kurikulum pendidikan sebenarnya tidak masalah, yang dipermasalahkan hanya kualitas kurikulum tersebut apakah mampu meningkatkan kualitas pembelajaran ataukah hanya akan membuat kebingungan para siswa karena selalu berubah-ubah tiap tahunnya. Pemakalah berharap semoga pemerintah lebih jeli lagi dalam mengganti kurikulum yang sesuai kondisi riil masyarakat, jadi tidak ada anggapan lagi “ganti menteri ganti kurikulum”.
  1. C.     Analisis Perubahan Kurikulum Dari 1947 – 2006
Seperti yang telah paparkan sebelumnya bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Banyak pertanyaan yang terlontar dari berbagai kalangan “Mengapa kurikulum di negara kita sering berubah? ”. Dan banyak juga pernyataan yang merupakan jawaban sinis dari pertanyaan di atas, ”Biasa, ganti Menteri Pendidikan, ya ganti kurikulumnya”. Benarkah demikian ?
Penulis menganalisa secara global tentang perjalanan sejarah kurikulum pendidikan di Indonesia. Dalam perjalanan sejarah sejak Indonesia merdeka, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan berturut-turut, yaitu pada tahun 1947, tahun1952, tahun1964, tahun1968, tahun1975, tahun1984, tahun1994, dan tahun2004, serta yang terbaru adalah kurikulum tahun 2006. Dinamika tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Namun yang jelas, perkembangan semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan  perbedaannya terletak pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam mengimplementasikannya.
Dimulai pada tahun 1947, saat itu kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Peladjaran 1947 (sebutan kurikulum saat itu) merupakan pengganti sistem  pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism (pelaku pembaharuan) lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Pada tahun 1952, kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan, dengan menggunakan sebutan Rentjana Peladjaran Terurai 1952.
Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Ciri yang paling menonjol dalam kurikulum 1952 adalah setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
Menjelang tahun 1964, dilakukan kembali penyempurnaan sistem kurikulum di Indonesia, yang hasilnya dinamakan Rentjana Pendidikan 1964.
Yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah penekanan pada pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan, emosional / artistik, keprigelan, dan jasmani.
Dari Kurikulum 1964 diperbaharui menjadi kurikulum 1968,  dalam hal ini terjadi  perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa Pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus.
Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Penekanan dalam Kurikulum 1968, pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik.
Sebagai pengganti kurikulum 1968 adalah kurikulum 1975.  Dalam kurikulum ini menggunakan pendekatan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI), mengarah kepada tercapainya tujuan spesifik, yang dapat diukur dan dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa. Dalam pelaksanaannya banyak menganut psikologi tingkah laku dengan menekankan kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Menjelang tahun 1983, kurikulum 1975 dianggap sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan IPTEK. Sehingga dipertimbangkan untuk segera ada perubahan. Karena itulah pada tahun 1984 pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 dengan kurikulum 1984.
Kurikulum 1984 berorientasi kepada tujuan instruksional, didasari oleh pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai siswa.
Pendekatan pengajarannya berpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental, intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor
Materi pelajaran dikemas dengan menggunakan pendekatan spiral yakni pendekatan yang digunakan dalam pengemasan bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang diberikan.
Pada tahun 1993, disinyalir bahwa pada kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar yang  kurang memperhatikan muatan pelajaran, sehingga lahirlah sebagai penggantinya adalah kurikulum1994.
Ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya adalah pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi). Dalam pelaksanaan kegiatan, guru harus memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial. Untuk mengaktifkan siswa guru dapat memberikan bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen dan penyelidikan. Dan dalam pengajaran suatu mata pelajaran harus menyesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, terutama sebagai akibat dari kecenderungan kepada pendekatan penguasaan materi (content oriented), di antaranya adalah beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.  Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum tersebut. Salah satu upaya penyempurnaan adalah diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994.
Usaha pemerintah maupun pihak swasta dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan terutama meningkatkan hasil belajar siswa dalam berbagai mata pelajaran terus menerus dilakukan, seperti penyempurnaan kurikulum, materi pelajaran, dan proses pembelajaran. Dengan dilaksanakannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, sehingga sebagai konsekuensi logis harus terjadi juga perubahan struktural dalam penyelenggaraan pendidikan, maka bersamaan dengan hal tersebut terjadilah perubahan lagi pada kurikulum pendidikan.
Kurikukum yang dikembangkan pada tahun 2004 diberi nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standard performan yang telah ditetapkan. Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu KBK sebagai pedoman pembelajaran.
Sejalan dengan visi pendidikan yang mengarahkan pada dua pengembangan yaitu untuk memenuhi kebutuhan masa kini dan kebutuhan masa datang, maka pendidikan di sekolah dititipi seperangkat misi dalam bentuk paket-paket kompetensi.
Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Kebiasaan berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus dapat memungkinkan seseorang untuk menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu. Dasar pemikiran untuk menggunakan konsep kompetensi dalam kurikulum adalah sebagai berikut :
  1. Kompetensi berkenaan dengan kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks.
  2. Kompetensi menjelaskan pengalaman belajar yang dilalui siswa untuk menjadi kompeten.
  3. Kompeten merupakan hasil belajar yang menjelaskan hal-hal yang dilakukan siswa setelah melalui proses pembelajaran.
  4. Kehandalan kemampuan siswa melakukan sesuatu harus didefinisikan secara jelas dan luas dalam suatu standar yang dapat dicapai melalui kinerja yang dapat diukur.
KBK berorientasi pada:
  1. Hasil dan dampak yang diharapkan muncul pada diri peserta didik melalui serangkaian pengalaman belajar yang bermakna.
  2. Keberagaman yang dapat dimanifestasikan sesuai dengan kebutuhannya.
KBK memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
  6. Struktur kompetensi dalam KBK dalam suatu mata pelajaran memuat rincian kompetensi dasar mata pelajaran itu dan sikap yang diharapkan dimiliki siswa.
  7. Struktur kompetensi dasar KBK ini dirinci dalam komponen aspek, kelas dan semester. Keterampilan dan pengetahuan dalam setiap mata pelajaran, disusun dan dibagi menurut aspek dari mata pelajaran tersebut.
  8. Pernyataan hasil belajar ditetapkan untuk setiap aspek rumpun pelajaran pada setiap level.
  9. Perumusan hasil belajar adalah untuk menjawab pertanyaan, Apa yang harus siswa ketahui dan mampu lakukan sebagai hasil belajar mereka pada level ini?.
  10. Hasil belajar mencerminkan keluasan, kedalaman, dan kompleksitas kurikulum dinyatakan dengan kata kerja yang dapat diukur dengan berbagai teknik penilaian.
  11. Setiap hasil belajar memiliki seperangkat indikator.
  12. Perumusan indikator adalah untuk menjawab pertanyaan, Bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapai hasil belajar yang diharapkan?.
  13. Guru akan menggunakan indikator sebagai dasar untuk menilai apakah siswa telah mencapai hasil belajar seperti yang diharapkan. Indikator bukan berarti dirumuskan dengan rentang yang sempit, yaitu tidak dimaksudkan untuk membatasi berbagai aktivitas pembelajaran siswa, juga tidak dimaksudkan untuk menentukan bagaimana guru melakukan penilaian. Misalkan, jika indikator menyatakan bahwa siswa mampu menjelaskan konsep atau gagasan tertentu, maka ini dapat ditunjukkan dengan kegiatan menulis, presentasi, atau melalui kinerja atau melakukan tugas lainnya.
Yang paling mutahir adalah KTSP, Untuk menghindari dampak negatif yang kemungkinan terjadi seperti diuraikan di atas, perlu disosialisasikan secara luas dan benar esensi KTSP dan potensi dampak positif yang akan dihasilkannya di dalam praktik pendidikan di lapangan. Sikap kritis terhadap ide pembaharuan pendidikan memang perlu dikembangkan, tetapi harus disertai dengan sikap keterbukaan (open mindedness) dan keobjektifan di dalam menilai ide pembaruan tersebut. Agar kesetimbangan penyikapan ini dapat terjadi diperlukan penajaman yang cukup komprehensif, dengan mengedepankan sisi-sisi positif secara berimbang dengan potensi resiko yang dapat ditimbulkannya terutama bila ide pembaharuan tersebut tidak dipahami secara benar.
Ada beberapa hal yang dapat kita jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk mengkritisi kebijakan Pemerintah tentang KTSP tersebut :
1)      Secara substansial nuansa reformasi kurikulum tidak mampu memaknai otonomi pendidikan yang sebenarnya. Reformasi setengah hati ini malah membingungkan pemangku kepentingan pendidikan, jangankan menyusun kurikulum, menjalankan kurikulum yang sudah adapun sulitnya setengah mati. Oleh karena itu, tepatlah orang melabeli KTSP sebagai kurikulum tidak siap pakai.
2)      Buaian sentralistik pendidikan yang selama ini terjadi telah menjadi virus yang mengerdilkan ide dan kreativitas satuan pendidikan dalam memberdayakan potensi dirinya. Penyakit ini telah coba diatasi dengan berbagai upaya oleh pemerintah. Misalnya, saat pemerintah pusat tercengang dengan minimnya pergulatan kreativitas sekolah, dikumandangkanlah paradigma otonomi pendidikan melalui manajemen berbasis sekolah. Kenyataannya, institusi prasyarat manajemen berbasis sekolah seperti dewan pendidikan dan komite sekolah hanya hiasan struktur organisasi. Bukan sebagai alat vital organisasi. Mereka tak berdaya karena ketidaktahuan dan kebiasaan ketergantungan. Maklumlah, di Indonesia sistem manajemen pendidikan tak sefundamental kurikulum dan ujian. Lain halnya kebijakan try and error yang menyangkut kurikulum.
3)      Sudah rahasia umum, pendidikan keguruan di negeri ini tidak pernah menyiapkan guru dan sekolah menjadi pengembang kurikulum. Sementara dalam KTSP guru harus mampu menafsirkan standar kompetensi dan kompetensi dasar menjadi indikator dan materi pembelajaran, sekaligus menentukan sendiri metodologi didaktisnya agar tercipta harmoni pembelajaran yang efektif dan efisien. Paradoks KTSP dan kesiapan guru bisa menjadi musibah nasional pendidikan. Musibah intelektual ini sulit di-recovery dan butuh waktu relatif lama, apalagi jika dikaitkan dengan konteks global jelas terjadi ironi. Globalisasi memaksa terjadinya variasi dan dinamika sumber pengetahuan. Dulu guru sebagai satu-satunya sumber pengetahuan. Sejalan dengan globalisasi, guru bukan satu-satunya lagi sumber pengetahuan. Siswa memiliki peluang mengakses informasi dari berbagai sumber, dikenallah istilah on-line learning.
4)      KTSP menghadapi tantangan besar terkait keterpaduan informasi lokal, nasional, dan internasional. Kemampuan memadukan ini hanya bisa dilakukan oleh sumber daya yang memang disiapkan jauh-jauh hari, bukan oleh guru yang disiapkan secara instan melalui berbagai program pendampingan pengembangan kurikulum. Lebih berbahaya lagi jika sekolah akhirnya menjiplak panduan yang ditawarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Tujuan mulia KTSP pada akhirnya hanya akan melahirkan sekolah-sekolah ’kurung batok’, instan, dan kerdil kreativitas.
Sekedar untuk digaris bawahi bahwa secara substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan tercapainya paket-paket kompetensi, yaitu :
  1. Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik secara individual maupun klasikal.
  2. Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes) dan keberagaman.
  3. Penyampaian dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
  4. Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif.
  5. Penilaian menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian suatu kompetensi.
 Terdapat perbedaan mendasar dibandingkan dengan kurikulum berbasis kompetensi sebelumnya, bahwa sekolah diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikan sesuai karakteristik Satuan Pendidikan dan keberadaannya, dengan mengacu pada standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi-misi, struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga pengembangan silabus dan Rancangan Pelaksanaan Pembelajarannya.


PENUTUP
  1. A.     Kesimpulan dan Saran
Dari kajian di atas dapat ditarik satu benang merah bahwa kebijakan perubahan kurikulum merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia agar mempunyai daya saing dengan negara maju di era global, tentunya menuju perubahan yang lebih baik, inovatif. Bukan hanya sekedar formalitas sehingga orientasinya tidak pada “ganti menteri ganti pula kurikulum. Salah satunya menerapkan Standar Nasional Pendidikan dan Badan Nasional Standar Pendidikan sebagai acuan dasar pelaksanaan Pendidikan di Indonesia. Walaupun dalam perjalananya, Kebijakan perubahan kurikulum (sebut saja yang paling mutahir KTSP) mulai terlihat beberapa kelemahan, baik secara konseptual, muatan kurikulum maupun sistem pembelajaran. Alih-alih mereformasi, sekadar kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di mana pedoman dan alat ukur keberhasilannya masih tetap sentralistik.
Berarti secara substansial nuansa reformasi kurikulum harus mampu memaknai otonomi pendidikan yang sebenarnya. Reformasi pendidikan setengah hati akan membingungkan para pelaku pendidikan yang sebenarnya. Persoalan yang sering kita temui di lapangan jangankan menyusun kurikulum, menjalankan kurikulum yang sudah ada sulitnya bukan main. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya kongkrit untuk mengiringi suksesnya penyempurnaan kurikulum ini.
 Langkah perbaikan itu ibarat pepetah tiada rotan akarpun berguna, maka pemerintah sebaiknya melakukan berbagai langkah perbaikan konsep dengan melibatkan pelbagai unsur/Stakholders pendidikan dan melakukan studi/penelitian lebih mendalam sebelum kebijakan tersebut bergulir.

Hadits Abdillah Ibnu Umar tentang Pemimpin, Kepemimpinan, dan Pertanggungjawaban

Nabi menandaskan, bahwasanya kita semua ini merupakan pengurus/pemimpin yang kelak akan diminta pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan urusan yang diserahkan kepada kita, baik kecil ataupun besar. Jika kita melaksanakan kewajiban dengan baik, kita pasti memperoleh pembalasan yang baik dan besar. Sebaliknya jika kita mengabaikan kewajiban tentulah kita mendapat celaan di dunia dan di akhirat. Rakyat akan menuntut di dunia ini dan allah pun akan menuntut pula di akhirat kelak.
Pemimpin atau pemelihara dalam hadis di atas disebut dengan kata “Ra’in” adalah pemelihara yang selalu berusaha untuk menciptakan kemaslahatan bagi setiap anggota yang berada dalam pemeliharaannya. Ia adalah orang yang diberikan kepercayaan untuk mengurus dan memelihara segala sesuatu yang menjadi beban atau tugas yang harus dilaksanakannya. Seorang pemimpin didaulat penuh oleh rakyat untuk mengemban amanah sebaik-baiknya. Oleh karena itu, seorang pemimpin harus senantiasa menegakkan supremasi hukum dengan adil dan bijaksana, memberikan hak-hak rakyat, menjamin kemerdekaan berpendapat, berserikat, menjalankan ibadah menurut keyakinan mereka masing-masing. Mereka juga harus mendukung setiap langkah yang positif untuk membangun bangsa yang beradab, adil, dan sejahtera.
Seorang suami akan diminta pertanggung jawaban terhadap isterinya, apakah dia melayani isterinya dengan baik dan member nafkah dengan cukup serta menuntunnya kepada jalan yang diridhai allah. Para isteri diminta pertanggung jawaban terhadap tingkah lakunya di rumah suaminya terhadap tamu dan pembantu rumah tangganya, demikian pula diminta pertanggung jawabannya terhadap anak-anaknya. Para isteri diharapkan berlaku baik dalam melayani keperluan mereka.[1]
Allah menyamakan masing-masing kita ini dengan pengurus atau pengembala yang berarti seseorang pemelihara, penjaga, penguasa, dan imam. Disini seorang raja atau penguasa ditempatkan dalam kategori yang sama sebagai seorang abdi. Seperti halnya seorang abdi yang diberi amanat harta kekayaan tertentu yang harus dipertanggung jawabkannya kepada tuannya, begitu pula seorang raja atau penguasa yang diberi amanat untuk menyejahterakan rakyatnya dan menjaga hak-hak mereka dan bagi ketepatan dalam melaksanakan tugasnya, dia bertanggung jawab pertama-tama kepada allah, baru kemudian kepada rakyat yang berkenaan dengan jabatannya sebagai abdi.[2]


[1] Teungku Muhammad hasbi ash shidddieqy, mutiara hadits 6, (semarang: pustaka rizki putra, 2007), cet. 2, hlm. 15-17
[2] Kaelan, kitab hadits pegangan, (Jakarta: darul kutubil islamiyah, 1992), hlm. 403