Rabu, 12 Oktober 2011

PENDIDIKAN ISLAM DALAM PEMIKIRAN KLASIK

Oleh: M Wafiq Amali

I.      PENDAHULUAN
Ilmu pendidikan islam telah diakui sebagai salah satu bidang studi atau kajian dalam islam. Hal ini terbukti dari adanya falkultas yang secara khusus membidangi ilmu pendidikan islam, yaitu: fakultas tarbiyah pada institut agama islam negeri seluruh indonesia dan perguruan tinggi islam swasta lainnya. Namun dalam kenyataannya, ilmu pendidikan islam terkesan terlambat pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan disiplin ilmu-ilmu keislaman lainnyaseperti fiqih, ilmu kalam, tafsir, ilmu tafsir, hadits, ilmu hadits dan sebagainya.
Pendidikan islam yang selama ini ada lebih tampak sebagai sebuah praktek pendidikan, dan bukan sebagai ilmu dalam arti ilmu yang memiliki struktur bahasan dan metodologi penelitiannya tersendiri. Hal ini berbeda dengan ilmu pendidikan pada umumnya yang pertumbuhan dan perkembangannya jauh lebih pesat dibandingkan dengan ilmu pendidikan islam. Berbagai aspek yang berkaitan dengan ilmu pendidikan pada umumnya, mulai dari masalah filsafat pendidikan, kurikulum, metodologi pembelajaran, teknologi pendidikan, hingga lingkungan pendidikan, dsb.    
Keadaan kurangnya pertumbuhan dan perkembangan ilmu pendidikan islam itu tampaknya bukan hanya terjadi di masa sekarang tetapi juga di masa lalu.  Sejak di masa klasik hingga sekarang belum banyak pakar dan ulama islam yang meneliti masalah pendidikan islam.
Pemikiran-pemikiran kependidikan yang diajukan para tokoh klasik tidak menutup kemungkinan masih ada yang cocok dan perlu dilaksanakan. Di tengah-tengah situasi dimana umat islam saat ini sedang mencari model pendidikan yang unggul dan terpadu sebagai upaya menajwab kebutuhan masyarakat. Sekilas tentang pemikiran-pemikiran tokoh-tokoh klasik akan kami bahas dalam makalah ini.[1]

II.      RUMUSAN MASALAH
A.    Periodisasi Pendidikan Islam Dalam Pemikiran Klasik
B.     Tokoh-Tokoh Pemikir Masa Klasik


III.      PEMBAHASAN
A.    Periodisasi pendidikan islam dalam pemikiran klasik
Pendidikan islam dalam masa klasik di bagi menjadi beberapa periodisasi, di antaranya adalah:
1.      Pendidikan Islam Pada Masa Rasulullah [611-632 M/12 SH-11 H]
Pendidikan Islam pada Masa Rasulullah dapat di bedakan menjadi dua periode: periode makah dan periode madinah. Pada periode pertama, yakni sejak nabi di utus sebagai rasul hingga hijrah ke madinah (kurang lebih sejak tahun 611-622 M atau selama 12 tahun 5 bulan 21 hari), sistem pendidikan islam lebih bertumpu kepada nabi.
Sebelum kelahiran islam, pada masa jahiliah “institusi” pendidikan kuttab telah berdiri. Masyarakat hijaz telah belajar membaca dan menulis kepada masyarakat hirah, dan masyarakat hirah belajar kepada masyarakat himnyariyin.
Pada periode di madinah, tahun 622-632 M. Atau tahun 1-11 H., disini materi pendidikan berkisar pada empat bidang: pendidikan keagamaan, pendidikan akhlak, pendidikan kesehatan jasmani dan pengetahuan yang berkaitan dengan kemasyarakatan.
Metode yang di kembangkan oleh nabi dalam bidang keimanan adalah tanya jawab dengan perasaan yang halus dan di dukung dengan bukti-bukti rasional dan ilmiah. Metode pendidikan yang di pakai pada materi ibadah biasanya menggunakan metode peneladanan, yakni nabimemberikan contoh dan petunjuk serta amalan yang jelas sehingga masyarakat mudah untuk menirunya. Sedangkan pada bidang akhlak, nabi membacakan ayat-ayat al-qur’an yang berisi kisah-kisah umat terdahulu yang kemudian di jabarkan makna dari kisah-kisah itu.[2]
2.      Pendidikan Islam Masa Khulafa Al-Rasyidin [632-661 M/12-41 H]
Sistem pendidikan islam pada masa khulafa al-rasyidin di lakukan secara mandiri, tidak dikelola oleh pemerintah, kecuali pada masa khalifah umar ibn khattab yang turut campur dalam menambahkan kurikulum di lembaga kuttab. Para sahabat yang memiliki pengetahuan keagamaan membuka majelis pendidikan masing-masing, sehingga pada masa abu bakar misalnya, lembaga pendidikan kuttab mencapai tingkatan kemajuan yang berarti. Kemajuan lembaga kuttab ini terjadi ketika masyarakat muslim telah menaklukkan beberapa daerah dan menjalin kontak dengan bangsa-bangsa yang telah maju. Lembaga pendidikan ini sangat penting sehingga para ulama’ berpendapat bahwa mengajarkan al-qur’an merupakan fardlu kifayah.[3]
Menurut mahmud yunus, ketika peserta didik selesai mengikuti pendidikan di kuttab mereka melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yakni di masjid. Di masjid ini, ada dua tingkatan, yaitu tingkat mengengah dan tingkat tinggi. Yang membedakan diantarapendidikan itu adalah kualitas gurunya.
Pusat-pusat pendidikan pada masa khulafa al-rasyidin  tidak hanya di madinah, tetapi juga menyebar di berbagai kota, seperti makah dan madinah (hijaz), kota bashrah dan kufah (irak), kota damsyik dan palestina (syam), dan kota fistat (mesir). Di pusat-pusat daerah inilah pendidikan islam berkembang secara cepat.
Materi pendidikan yang di ajarkan pada masa Khalifah Al-Rasyidin sebelum masa Umar Ibn Khattab (w. 32 H./644 M) untuk Kuttab adalah:
a)      Belajar membaca dan menulis
b)      Membaca al-qur’an dan menghafal
c)      Belajar tentang pokok-pokok ajaran islam.
Ketika Umar Ibn Khattab di angkat menjadi khalifah, ia menginstruksikan kepada penduduk kota agar anak-anak di ajarkan Berenang, Mengendarai onta, Memanah dan Membaca dan menghafal syair-syair yang mudah dan peribahasa. Sedangkan materi pendidikan tingkat menengah dan tinggi terdiri dari:
a)      Al-qur’andan tafsirnya
b)      Hadits dan mengumpulkannya
c)      Fiqih (Tasyri)
Ilmu-ilmu yang dianggap duniawi dan ilmu filsafat belum di kenal sehingga pada masa itu tidak ada, dan lebih di fokuskan pada pemahaman al-qur’an dan hadits secara literal.[4]
3.      Pendidikan Islam Masa Dinasti Umayyah [41-132 H./661-750 M]
Pendidikan islam pada masa dinasti Umayyah ini hampir sama dengan pendidikan pada masa khulafa al-rasyidin, hanya saja ada sisi perbedaan dan perkembangan sendiri. Perhatian para raja di bidang pendidikan agaknya kurang memperlihatkan perkembangan yang maksimal, sehingga pendidikan berjalan tidak di atur oleh pemerintah, tetapi oleh para ulama’ yang memiliki pengetahuan yang mendalam. Kebijakan-kebijakan pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah hampir tidak di temukan. Jadi, sistem pendidikan islam ketika itu masih berjalan secara alamiah.
Karena kondisi ketika itu di warnai oleh kepentingan-kepentingan politis dan golongan, di dunia pendidikan, terutama di dunia sastra, sangat rentan dengan identitasnya masing-masing. Sastra arab, baik dalam bidang syair, pidato (khitabah) dan seni prosa, mulai menunjukkan kebangkitannya. Para raja mempersiapkan tempat balai-balai pertemuan penuh hiasan yang indah dan hanya dapat di masuki oleh kalangan sastrawan dan ulama’-ulama’ terkemuka.
Pada zaman ini, dapat disaksikan adanya gerakan penerjemahan ilmu-ilmu dari bahasa lain kedalam bahasa arab, tetapi penterjemahan itu sebatas pada ilmu-ilmu yang mempunyai kepentingan praktis, seperti ilmu kimia, kedokteran, falak, tatalaksana dan seni bangunan. Pada masa ini juga masih menyelenggarakan ilmu-ilmu yang di letakkan pada masa sebelumnya, seperti ilmu tafsir.
Bersamaan dengan itu, kemajuan yang diraih delam dunia pendidikan pada saat itu adalah di kembangkannya ilmu nahwu yang di gunakan untuk memberi tanda baca, pencetakan kaidah-kaidah bahasa dan periwayatan bahasa. Terjadi perbedaan mengenai penyusunan ilmu nahwu, tetapi disiplin ilmi ini menjadi ciri kemajuan tersendiri pada masa ini.
Hadits dan ilmu hadits mendapat perhatian secara serius, pentingnya periwayatan hadits sehingga dapat di pertanggung jawabkan baik secara ilmiah maupun secara moral mendapat perhatian luas. Namun keberhasilan yang di raihnya adalah semangat untuk mencari hadits, belum mencapai pada tahap kodifikasi.
Di bidang ilmu fiqih, secara garis besar dapat di bedakan menjadi dua kelompok, yaitu aliran ahli Al-Ra’y dan ahl Al-Hadits. Kelompok aliran pertama mengembangkan hukum islam dengan menggunakan analogi, bila terjadi masalah yang di tentukan hukumnya. Aliran kedua, ahl Al-Hadits, lebih berpegang pada dalil-dalil secara literal, bahkan aliran ini tidak akan memberikan fatwa jiaka tidak ada ayat Al-Qur’an atau hadits yang menerangkannya.
Diantara jasa dinasti Umayyah dalam bidang pendidikan menurut hasan langgulung adalah menekankan ciri ilmiah pada masjid sehingga menjadi pusat perkembangan ilmu perguruan tinggi dalam masyarakat Islam.[5]
4.      Pendidikan Islam Masa Dinasti Abbasiyah [132-656 H/750-1258 M]
Charles Michael Stanton berkesipulan bahwa sepanjang masa Klasik Islam, penentuan sistem dan kurikulum pendidikan berada di tangan ulama’, kelompok orang-orang yang berpengetahuan dan di terima sebagai otoritatif dalam soal-soal agama dan hukum, bukan di tentukan oleh struktur kekuasaan yang berkuasa. [6]
Menurut Hasan Abd Al-‘Al, seorang ahli pendidikan islam alumni Universitas Thantha, dalam tesisnya menyebutkan tujuh lembaga pendidikan yang telah berdiri pada masa abbasiyah ini, terutama pada abad ke-4 hijriah. Ketujuh lembaga itu adalah:
a)      Lembaga pendidikandasar (Al-Kuttab)
b)      Lembaga pendidikan masjid (Al-Masjid)
c)      Kedai pedagang kitab (Al-Bawanit Al-Waraqin)
d)      Tempat tinggal para sarjana (Manazil Al-‘Ulama)
e)      Sanggar seni dan sastra (Al-Shalunat Al-Adabiyah)
f)       Perpustakaan (Dawr Al-Kutub Wa Dawr Al-‘Ilm)
g)      Lembaga pendidikan sekolah (Al-Madrasah)
Semua institusi itu memiliki karakteristik tersendiri dan kajiannya masing-masing. Sungguhpun demikian, secara umum, seluruh lembaga pendidikan itu dapat di klasifikasikan menjadi tiga tingkatan.
Pertama, tingkat rendah yang terdiri dari kuttab, rumah, toko, pasar, serta istana.
Kedua, tingkat sekolah menengah yang mencakup masjid, sanggar seni, dan ilmu pengetahuan, sebagai lanjutan pelajaran di kuttab.
Ketiga, tingkat perguruan tinggi yang meliputi masjid, madrasah dan perpustakaan, seperti Bait Al-Hikmah di baghdad dan Dar Al-‘Ulum di kairo.

Pada tingkat rendah kurikulum yang di ajarkan meliputi membaca al-qur’an dan menghafalnya, pokok-pokok agama islam, menilis, membaca dan menghafal syair, berhitung dan pokok-pokok nahwu dan sharaf alakadarnya.
Pada jenjang menengah di sediakan pelajaran-pelajaran Al-Qur’an, Bahasa Arab Dan Kesusastraan, Fiqih, Tafsir, Hadits, Nahwu/Sharaf/Balaghah, Ilmu-Ilmu Eksakta, Mantiq, Falak, Tarikh, Ilmu-Ilmu Kealaman, Kedokteran, Dan Musik. Dan metode pengajarannya di sesuaikan dengan materi yang bersangkutan.
Jenjang pendidikan tingkat tinggi memiliki perbedaan di masing-masing lembaga pendidikan. Namun, secara umum lembaga pendidikan tingkat tinggi mempunyai dua fakultas, pertama, fakultas ilmu-ilmu agama serta bahasa dan sastra arab. Kedua, fakultas ilmu-ilmu Hikmah (Filsafat). Semua mata pelajaran di ajarkan di perguruan tinggi dan belum diadakan spesialisasi mata pelajaran tertentu.
Menurut Hasan Abd Al-‘Al metode pendidikan yang dilakukan pada jenjang tingkat tinggi ini meliputi Metode-Metode sebagai berikut:
a)      Metode Ceramah (Al-Muhadlarah) : guru menyampaikan materi kepada semua mahasiswa dengan di ulang-ulang sehingga mahasiswa hafal terhadap apa yang dikatakannya. Dan pada metode ini terbagi menjadi dua cara, yaitu metode Dikte (Al-Imla’) dan metode Pengajuan Kepada Guru (Al-Qiraat ‘Ala Al Syaikj Aw Al-Ardl)
b)      Metode Diskusi (Al-Munadzarah) : Di gunakan untuk menguji argumentasi-argumentasi yang di ajukan sehingga dapat teruji.
c)      Metode Koresponden Jarak Jauh (Al-Ta’lim Bi Al-Murasilah) : merupakan salah satu metode yang di gunakan oleh para mahasiswa yang menanyakan suatu masalah kepada guru yang jauh secara tertulis, lalu guru itu memberikan jawabannya secara tertulis pula.
d)      Metode Rihlah ilmiah : metode ini dilakukan oleh para mahasiswa baik secara pribadi maupun secara kelompok dengan cara menandatangi guru di rumahnya untuk berdiskusi tentang suatu topik. Dan guru yang di datangi biasanya adalah guru yang dianggap memiliki keahlian dalam bidangnya.
B.     Tokoh-Tokoh Pemikir Masa Klasik
Tokoh pemikir pendidikan islam masa klasik, antara lain:
1.      Konsep Pendidikan Ibn Maskawaih
Nama lengkapnya ahmad ibn muhammad ibn ya’qub ibn maskawaih. Lahir pada tahun 320 H/ 932 M di Rayy. Meninggal di di isfahan pada tanggal 9 shafar tahun 412 H/ 16 Februari 1030 M. hidup pada masa pemerintahan dinasti buwaihi (320-450 H/ 932-1062 M).
Jumlah buku dan artikel yang ditulis oleh ibn maskawaih ada 41 buah. Menurut ahmad amin, semua karya ibn maskawaih tersebut tidak luput dari kepentingan filsafat akhlak. Diantara karyanya yaitu: Risalah fi al-lazat wa al-alam dan Risalah fi at-thabi’at.[7]
Konsep Pendidikan
Pemikiran pendidikan ibn maskawaih tidak terlepas dari konsep tentang manusia dan akhlak, sebagai berikut:
a)      Dasar pemikiran ibn maskawaih
1)      Konsep Manusia
Menurut ibn maskawaih dalam diri manusia ada tiga daya.yaitu: daya bernafsu (an-nafs al-bahimiyyat), daya berani (an-nafs as-sabu’iyyat), daya berpikir (an-nafs an-nathiqah). Ketiga daya ini merupakan unsur ruhani manusia yang asal kejadiannya berbeda. Unsur ruhani berupa an-nafs al-bahimiyyat dan an-nafs as-sabu’iyyat berasal dari unsur materi sedangkan an-nafs an-nathiqat berasal dari ruh tuhan. Karena itu, ibn maskawaih berpendapat bahwa kedua an-nafs yang berasal dari materi akan hancur bersama hancurnya badan dan an-nafs an-nathiqat tidak akn mengalami kehancuran.
Ibn Maskawaih mengatakan bahwa hubungan jiwa al-bahimiyyat dan jiwa as-sabu’iyyat dengan jasad pada hakikatnya saling mempengaruhi, kuat atau lemahnya, sehat atau sakitnya tubuh berpengaruh terhadap kuat atau lemahnya dan sehat atau sakitnya kedua macam jiwa tersebut. Oleh karena itu, kedua macam jiwa ini, dalam melaksanakan fungsinya tidak akan sempurna kalau tidak menggunakan badani dalam tubuh manusia.[8]
2)      Konsep akhlak
Konsep akhlak yang ditawarkannya berupa doktrin jalan tengah (al-wasath). Menurut Ibn Maskawaih, posisi tengah dari jiwa al-bahimiyah adalah al-iffah yaitu menjaga diri dari perbuatan dosa dan maksiat seperti berzina.  Posisi tengah dari jiwa as-sabuiyyah adalah as-saja’ah yaitu keberanian yang diperhitungkan dengan masak. Posisi  jiwa an-nathiqah adalah al-hikmah yaitu kebijaksanaan. Adapun perpaduan dari ketiga posisi tersebut adalah keadilan atau keseimbangan (al-‘adalah).  Keempat keutamaan akhlak tersebut diatas yaitu al-iffah, as-saja’ah, al-hikmah dan al-‘adalah merupakan pokok atau induk akhlak yang mulia.
Sikap pertengahan merupakan sikap yang sejalan dengan ajaran islam. Meskipun ibn maskawaih tidak menggunakan dalil ayat-ayat al-quran. Doktrin jalan tengah memiliki nuansa dinamis dan fleksibel, dapat terus menerus berlaku sesuai dengan tantangan zaman tanpa menghilangkan nilai-nilai esensial dari pokok keutamaan akhlak.[9]
3)      Konsep pendidikan
Ibn maskawaih membangun konsep pendidikan yang bertumpu pada pendidikan akhlak.
Ø  Tujuan pendidikan akhlak
Ibn maskawaih merumuskan tujuan pendidikan akhlak adalah terwujudnya sikap bathin yang mampu mendorong serta spontan untuk melahirkan semua perbuatan yang bernilai baik sehingga mencapai kesempurnaan dan memperoleh kebahagiaan sejati.
Ø  Materi pendidikan akhlak
Pada materi pendidikan Ibn Miskawaih ditujukan agar semua sisi kemanusiaan mendapatkan materi didikan yang memberi jalan bagi tercapainya tujuan pendidikan. Materi-materi yang dimaksud diabdikan pula sebagai bentuk pengabdian kepada Allah SWT.
Jadi, berbagai ilmu pendidikan yang diajarkan Ibn Miskawaih dalam kegiatan pendidikan seharusnya tidak diajarkan semata-mata karena ilmu itu sendiri atau tujuan akademik tetapi  kepada tujuan yang lebih pokok yaitu akhlak yang mulia. Dengan kata lain setiap ilmu membawa misi akhlak yang mulia dan bukan semata-mata ilmu. Semakin banyak dan tinggi ilmu seseorang maka akan semakin tinggi pula akhlaknya.[10]
Ø  Pendidik dan anak didik
Menurut Ibn Maskawaih, orang tua tetap merupakan pendidik yang pertama bagi anak-anaknya karena peran yang demikian besar dari orang tua dalam kegiatan pendidikan, maka perlu adanya hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak yang didasarkan pada cinta kasih.
Seorang guru menurut Ibn Miskawaih dianggap lebih berperan dalam mendidik kejiwaan muridnya dalam mencapai kejiwaan sejati.
Perlu hubungan cinta kasih antara guru dan murid dipandang demikian penting, karena terkait dengan keberhasilan kegiatan belajar mengajar. Kegiatan belajar mengajar yang didasarkan atas cinta kasih antara guru dan murid dapat memberi dampak positif bagi keberhasilan pendidikan.[11]
Ø  Lingkungan pendidikan
Ibnu Miskawaih berpendapat bahwa manusia adalah makhluk sosial. Ia menyatakan bahwa sebaik-baik manusia adalah orang yang berbuat baik terhadap keluarga dan orang-orang yang masih ada kaitannya dengannya mulai dari saudara, anak, atau orang yang masih ada hubungannya dengan saudara atau anak, kerabat, keturunan, rekan, tetangga, kawan atau kekasih. Dan Lingkungan pendidikan ada tiga yaitu lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Ø  Metodologi pendidikan
Metodologi Ibn Miskawaih sasarannya adalah perbaikan akhlak, metode ini berkaitan dengan metode pendidikan akhlak. Ibn Miskawaih berpendirian bahwa masalah perbaikan akhlak bukanlah merupakan bawaan atau warisan melainkan bahwa akhlak seorang dapat diusahakan atau menerima perubahan yang diusahakan. Maka usaha-usaha untuk mengubahnya diperlukan adanya cara-cara yang efektif yang selanjutnya dikenal dengan istilah metodologi.
Terdapat beberapa metode yang diajukan Ibn Miskawaih dalam mencapai akhlak yang baik. Pertama, adanya kemauan yang sungguh-sungguh untuk berlatih terus menerus dan menahan diri (al-’adat wa al-jihad) untuk memperoleh keutamaan dan kesopanan yang sebenarnya sesuai dengan keutamaan jiwa. Kedua, dengan menjadikan semua pengetahuan dan pengalaman orang lain sebagai cermin bagi dirinya.[12]
2.      Konsep Pendidikan Al-Mawardi
Nama lengkapnya, abu al-hasan ali ibn muhammad ibn habib al-basry. Lahirkan di Bashroh tahun 364 H/974 M dan  wafat di Baghdad pada tahun 450 H/1058 M.
Al-Mawardi memandang penting seorang guru yang memiliki sikap rendah hati (tawadlu’) serta menjauhi sikap ujub (besar kepala). Menurut beliau sikap tawadlu’ akan menimbulkan simpatik dari anak didik, sedangkan sikap ujub akan berdampak pada guru kurang mendapat simpati.
Selanjutnya Al-Mawardi mengatakan bahwa seorang guru selain harus bersikap ikhlas. Secara harfiah berarti menghindari riya’. Sedangkan dari segi istilah “ikhlas” berarti pembersihan hati dari segala dorongan yang dapat mengeruhkannya.[13]
3.      Konsep Pendidikan Ibn Sina
Nama lengkapnya adalah Abu ’Ali al-Husayn ibn Abdullah. Ia lahir pada tahun 370 H/ 980 M, di Afshana, suatu daerah yang terletak di dekat bukhara, di kawasan Asia Tengah. Ayahnya bernama Abdullah dari Belkh. Ibunya bernama Astarah, berasal dari Afshana.
Pengetahuan yang pertama kali ia pelajari ialah membaca al-qur’an. Setelah itu ia melanjutkan dengan mempelajari ilmu-ilmu agama islam seperti tafsir, fiqh, ushuluddin dan lain-lain. Berkat ketekunan dan kecerdasannya, ia berhasil menghafal al-qur’an dan menguasai berbagai cabang ilmu keislaman pada usia yang belum genap sepuluh tahun.
Karya Ibnu Sina dalam bidang kedokteran antara lain Al-Qanun fi Al-Thibb. Dalam bidang filsafat As-Syifa dan An-Najab. Dalam bidang fisika Fi Asam al-‘alum al-‘aqliyah. Bidang logika Al-Isaquji. Bidang bahasa Arab Lisan Al-‘Arab.
a)Konsep Pendidikan Ibnu Sina
1)      Tujuan Pendidikan
Menurut Ibnu Sina, bahwa tujuan pendidikan harus diarahkan pada pengembangan seluruh potensi yang dimiliki seseorang ke arah perkembangannya yang sempurna, yaitu perkembangan fisik, intelektual dan budi pekerti. Selain itu tujuan pendidikan menurut Ibnu Sina harus diarahkan pada upaya mempersiapkan seseorang agar dapat hidup dimasyarakat secara bersama-sama dengan melakukan pekerjaan atau keahlian yang dipilihnya sesuai dengan bakat, kesiapan, kecendrungan dan potensi yang dilmilikinya.
2)      Kurikulum
Konsep Ibnu Sina tentang kurikulum  didasarkan pada tingkat perkembangan usia anak didik. Untuk usia anak 3 sampai 5 tahun misalnya, menurut Ibnu Sina perlu diberikan mata pelajaran olahraga, budi pekerti, kebersihan, seni suara, dan kesenian. kurikulum untuk usia 6 sampai 14 tahun menurut Ibnu Sina adalah mencakup pelajaran membaca dan menghafal al-qur’an, pelajaran agama, pelajaran sya’ir dan pelajaran olah raga. kurikiulum untuk usia 14 tahun ke atas menurut Ibnu Sina mata pelajaran yang diberikan amat banyak jumlahnya, namun pelajaran tersebut perlu dipilih sesuai dengan bakat dan minat si anak. Ini menunjukkan perlu adanya pertimbangan dengan kesiapan anak didik.
3)      Metode Pengajaran
Konsep metode yang ditawarkan Ibnu Sina antara lain terlihat pada setiap materi pelajaran. Dalam setiap pembahasan materi pelajaran Ibnu Sina selalu membicarakan tentang cara mengajarkan kepada anak didik.Penyampaian materi pelajaran pada anak menurutnya harus disesuaikan dengan sifat dari materi pelajaran tersebut.
Metode pengajaran yang ditawarkan ibn sina antara lain: Metode talqin, metode demonstrasi, metode diskusi, metode pembiasaan, metode magang, dan metode penugasan.
4)      Konsep Guru.
Konsep guru yang idtawarkan Ibnu Sina antara lain berkisar tentang guru yang baik. Dalam hubungan ini Ibnu Sina mengatakan bahwa guru yang baik adalah berakal cerdas, beragama, mengetahui cara mendidik akh;ak, cakap dalam mendidik anak, berpenampilan tenang, jauh dari berolok-olok dan main-main dihadapan muridnya, tidak bermuka masam, sopan santun, dan suci murni.
5)      Konsep Hukuman dalam Pengajaran
Ibnu Sina pada dasarnya tidak berkenan menggunakan hukuman dalam kegiatan pengajaran. Hal ini didasarkan pada sikapnya yang sangat menghargai martabat manusia. Namun dalam keadaan terpaksa hukumanm dapat dilakukan dengan cara yang amat hati-hati. Ibnu Sina menyadari sepenuhnya, bahwa manusia memiliki naluri yang selalu ingin disayang, tidak suka diperlakukan kasar dan lebih suka diperlakukan halus. Atas dasar pandangan kemanusiaan inilah maka Ibnu Sina sangat membatasi pelaksanaan hukuman.
Penggunaan-penggunaan bantuan tangan adalah pembantu paling diandalkan dan merupakan seni bagi seorang pendidik. Dengan ada control secara terus-menerus, maka mendidik anak dapat diawasi dan diarahkan sesuai dengan tujuan pendidikan.[14]
IV.      KESIMPULAN
Pendidikan islam masa klasik mempunyai ciri khas tertentu, seperti halnya pada masa rasulullah yang pada pendidikannya masih sebatas baca dan tulis, dan berangsur-angsur berkembang pada zaman khulafa al-rasydin yang telah berkembang dengan adanya pencarian al-qur’an dan kemudian di kodifikasikan, berlanjut pada masa umayyah dengan adanya syair-syair dan pada zaman abbasiyah dengan berkembangnya ilmu nahwu, sharaf maupun tata bahasa, kemudian pendidikan pada masa abbasiyah ini terdapat beberapa tingkat pendidikan diantaranya telah adanya pendidikan dari yang rendah, menengah maupun tinggi.
Tokoh-tokoh pemikir pendidikan islam masa klasik antara lain: ibn maskawih, al-mawardi, ibn sina dan masih banyak lagi.

V.      PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun,kami menyadari tentunya dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan,dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan guna perbaikan makalah yang akan datang. Semoga di balik segala kekurangan yang ada,makalah ini dapat memberikan penyusunan makalah yang akan datang. Sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua.

DAFTAR PUSTAKA

Asari, Hasan. Menyingkat Zaman Keemasan Islam. Bandung: Mizan. 1994.
Cholismajid, Nur. Khazanah Intelektual Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1984
Nata,Abudin. Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2003
Suwendi. Sejarah Dan Pemikiran Pendidikan Islam. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2004
http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan-ibnu-miskawaih/22052011/22:55

http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan-al-mawardi /22052011/22:55

http://dakir.wordpress.com/2009/07/30/konsep-pendidikan-ibnu-sina/22052011/22:60



[1] Abudin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003), hlm. 2-3
[2] Suwendi, Sejarah Dan Pemikiran Pendidikan Islam, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2004), hlm. 3-11
[3] Hasan Asari, Menyingkat Zaman Keemasan Islam, (Bandung: Mizan, 1994), hlm. 34
[4] Suwendi, Sejarah Dan Pemikiran Pendidikan Islam., hlm. 11-14
[5] Suwendi, Sejarah Dan Pemikiran Pendidikan Islam., hlm. 14-19
[6] Suwendi, Sejarah Dan Pemikiran Pendidikan Islam., hlm. 19
[7] Abudin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, hlm. 5-6.
[8] Abudin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, hlm. 6-8.
[9] Abudin Nata, Pemikiran Para Tokoh Pendidikan Islam, hlm. 8-11.
[10] http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan-ibnu-miskawaih/22052011/22:55

[11] http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan-ibnu-miskawaih/22052011/22:55

[12] http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan-ibnu-miskawaih/22052011/22:55
[13] http://dakir.wordpress.com/2009/05/02/konsep-pendidikan- Al-Mawardi /22052011/23:00
[14] http://dakir.wordpress.com/2009/07/30/konsep-pendidikan-ibnu-sina/22052011/22:60

HUKUM MERANCANG PAKAIAN MINI, MENJUAL BELIKANNYA DAN HUKUM REBONDING

 
Oleh: M Wafiq Amali
I.     PENDAHULUAN
Seiring berkembangnya zaman banyak di antara beberapa hal yang melenceng dari kaidah aslinya. Setelah barat dapat dunia timur mengikuti perkembangan yang di bawa barat, jadi bisa di katakan bahwa hal ini membuat rusaknya akhlaq, norma dan nilai-nilai dalam kehidupan. Sebagai generasi mendapat sudah sepatutnya kita mengetahui dan dapat memilah-milah apa yang tidak baik dan yang bisa merusak tata nilai dalam kehidupan bermasyarakat dan berketuhanan. Untuk bisa menjaga dan mempertahankannya kita harus tahu apa dasar hukum asli yang mendasari hal itu. Maka dalam makalah ini kami akan membahas beberapa hukum dasar tentang tata nilai dan dampak darinya.

II.     RUMUSAN MASALAH
A.      Hukum merancang dan menjualbelikan pakaian mini
B.       Hukum rebonding
III.     PEMBAHASAN
A.      Hukum merancang dan menjual belikan pakaian mini
Hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut :

1.         Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya.

2.         Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar.

Dalam hal ini cukup ada dugaan kuat (ghalabat azh-zhann) apakah seorang pembeli perempuan akan memakainya dalam kemaksiatan atau ketaatan. Sebab dalam istinbath dan tahthbiq (penerapan) hukum syara’ dalam realitas tidaklah diwajibkan adanya kepastian (qath’i), melainkan cukup dengan dugaan (zhann) saja.[1]
Karena itu, jika pembelinya wanita muslimah yang berbusana muslimah, yaitu jilbab (jubah) dan khimar (kerudung), berarti diduga kuat dia tidak akan menggunakan baju seksi yang dibelinya di tempat umum. Tapi jika pembelinya adalah seorang wanita yang cara berbusananya saja sudah tidak benar menurut syara’, misalnya mengenakan kaos dan celana jins ketat, serta tidak memakai khimar, maka diduga kuat dia akan memakai baju seksi yang dibelinya dalam kemaksiatan.
Namun mengingat masyarakat sekarang adalah masyarakat yang rusak, yaitu lebih banyak perempuan muslimah yang tidak taat daripada yang taat, maka kuat dugaan kami bahwa hukum menjual baju seksi perempuan akan lebih banyak haramnya daripada halalnya. Sebab akan lebih banyak yang memakainya dalam kemaksiatan daripada dalam ketaatan.
Dalam hal ini terdapat satu kaidah fiqih yang menyatakan : “Tidak boleh mengadakan kontrak (akad) tenaga kerja pada jasa (manfaat) yang diharamkan.”[2]
Untuk menerapkan kaidah fiqih itu pada kasus yang ditanyakan, harus diketahui lebih dulu hukum menjual pakaian seksi bagi perempuan. Apakah jual beli itu boleh atau memang telah diharamkan syara’. Untuk menjawabnya ada sebuah kaidah fiqih lain yang khusus berkaitan dengan jual beli, yaitu : “Setiap-tiap jual beli yang menolong kemaksiatan, hukumnya haram”.[3]
Idza Ijtama’a Al-Halal Wa Al-Haram Ghalaba Al-Haramu
“Jika halal dan haram bertemu, maka yang haram itu yang menang [lebih kuat].” [4] Jika hukum menjual baju seksi perempuan saat ini hukumnya haram, maka dengan sendirinya menjadi jelas bahwa tidak sah akad ijarah (ketenagakerjaan) yang Anda lakukan dengan perusahaan. Sebab jasa yang Anda berikan kepada perusaahaan adalah jasa yang diharamkan syara’, bukan jasa yang dihalalkan syara’.
Kesimpulannya secara umum, bekerja di di factory outlet yang menjual pakaian seksi perempuan hukumnya adalah haram. Gaji yang diperoleh tidak halal, tidak barakah, dan bahkan hanya menjadi dosa di sisi Allah jika dibelanjakan. Nabi SAW bersabda: ”Barangsiapa mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia sedekahkan harta itu, maka dia tidak akan mendapat pahala dan bahkan dia mendapat dosanya.” (HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

B.       Hukum Rebonding
Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Namun rebonding sering menyebabkan rambut kita rusak, merah, kasar dan bercabang, sehingga perlu perawatan lanjutan dengan shampoo khusus. Misalnya untuk produk yang cukup trend adalah merk makarizo (vitamin sesudah keramas) atau Johny Andrean (ion rebonding). Kemudian seminggu sekali untuk melembutkan rambut, digunakan hair mask dan hair tonic. Rebonding menyebabkan helai rambut berubah bentuk secara permanent. Pemulihan rambut yang terlihat, bukan dari bagian helai rambut yang terkena perlakuan rebonding, karena bagian tersebut memang telah rusak dan tidak bisa pulih, tetapi dari bagian helai rambut yang baru muncul menggantikan rambut yang telah rusak.
Dalam proses mengubah tatanan rambut, bisa saja menggunakan bahan-bahan dan peralatan yang tidak menyebabkan perubahan permanent, misalnya, roll (menggulung rambut) tanpa proses kimiawi atau menjalin rambut kecil-kecil agar lebih lurus ketika dibuka jalinannya. Semua hal ini bila tidak mengubah struktur ikatan protein rambut, tidak akan bersifat permanen. Kritria terakhir inilah yang membedakan antara rebonding dengan roll ( menggulung rambut). Berdasarkan uraian di atas, menurut hemat penulis, rebonding adalah suatu tindakan merubah ciptaan Allah.
Dengan pemahaman rebonding merupakan tindakan merubah ciptaan Allah, maka tindakan rebonding dapat dikatagori kemungkaran dan kemaksiatan yang disebut dalam nash-nash syara’ berikut :
  
Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, [5]dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka meubahnya".[6] Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.(QS. An-nisa’ ayat 119)
Ayat ini menjelaskan bahwa Allah mencela upaya setan menyuruh umat manusia mengubah ciptaan Allah. Dengan demikian merubah ciptaan Allah SWT adalah suatu yang haram.
Hadits Nabi SAW :
لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله
Allah melaknat wanita pembuat tato dan yang bertato, wanita yang mencukur alis dan yang dicukur alisnya, dan dikikir giginya, dengan tujuan mempercantik diri dan mereka merubah ciptaan Allah Ta’ala.(H.R. Muslim).[7]
Imam Nawawi menjelaskan :
“Adapun sabda Nabi SAW muflijaat lil husn, maknanya adalah dilakukan itu untuk kelihatan cantik. Ini mengisyaratkan yang diharamkan adalah yang dilakukan untuk kelihatan cantik. Adapun kalau karena ada hajad seperti karena obat atau aib pada gigi dan seumpamanya, maka tidak mengapa”.[8]
Senada dengan fatwa ini adalah fatwa yang dikemukakan oleh al-Bakri ad-Damyathi, beliau berkata : “Haram memperhalus dan menjarangkan gigi dengan alat kikir dan seumpamanya supaya nampak cantik ”.[9]
Dan Almarhum Syekh Muda Wali al-Khalidy, salah seorang ulama terkenal di Aceh, berkata : “Haram memotong gigi kalau untuk hendak bagus, tetapi kalau karena ada hajad seperti untuk obat, boleh”.[10]
Dalam hadits di atas, berdasarkan penafsiran para ulama, dapat dipahami bahwa membuat tato, mencukur alis bagi wanita dan mengkikir gigi diharamkan meskipun karena kecantikan.
Hadits Nabi SAW :
أن جارية من الأنصار تزوجت، وأنها مرضت فتمعط شعرها، فأرادوا أن يصلوها، فسألوا النبي صلى الله عليه وسلم فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
Seorang wanita Anshar hendak menikah, dia dalam keadaan sakit dan rambutnya rontok, mereka hendak menyambungkan rambutnya, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW, Beliau menjawab: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.(HR.Bukhari dan Muslim).[11]
Dalam hadits ini juga dijelaskan bahwa pengharaman menyambung rambut tetap berlaku meskipun untuk kecantikan Bahkan dari hadits ini, dipahami menyambung rambut untuk menyenangkan hati suaminya juga tidak dibenarkan. Karena permintaan kepada Nabi SAW tersebut adalah untuk seorang gadis yang rambuknya rontok dan akan menjadi pengantin. Hadits serupa dengan ini adalah hadits tersebut di bawah ini
Hadits Nabi SAW :
سألت امرأة النبي صلى الله عليه وسلم فقالت: يا رسول الله، إن ابنتي أصابتها الحصبة، فامرق شعرها، وإني زوجتها، أفأصل فيه؟ فقال: لعن الله الواصلة والمستوصلة
Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah, anak gadis saya terkena penyakit yang membuat rontok rambutnya dan saya hendak menikahkannya, apakah boleh saya sambung rambutnya?” Beliau bersabda: “Allah melaknat wanita penyambung rambut dan yang disambung rambutnya.(HR.Bukhari)[12]
Sedangkan keharaman rebonding juga didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadis Nabi SAW, diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud RA, dia berkata,“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR Bukhari).
IV.     KESIMPULAN
Ø   Hukum menjual baju seksi perempuan hukumnya ada perincian (tafshiil) sebagai berikut:
1.      Haram, jika akan menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya dikenakan di jalan umum, pasar, kampus, dan sebagainya.
2.      Mubah, jika tidak menjerumuskan perempuan pemakainya ke dalam kemaksiatan, misalnya tidak dia pakai kecuali di hadapan suaminya di rumah atau kamar
Ø   Hukum rebonding didasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hal ini Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah.

V.     PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun,kami menyadari tentunya dalam penyusunan makalah ini masih banyak kesalahan dan kekurangan,dan masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran yang membangun kami harapkan guna perbaikan makalah yang akan datang. Semoga di balik segala kekurangan yang ada,makalah ini dapat memberikan penyusunan makalah yang akan datang. Sehingga diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua.\
 DAFTAR PUSTAKA
Ad-Damyathi, Al-Bakri. I’anah at-Thalibin, Juz. II. Semarang: Thaha Putra, tt.
Al-Khalidy, Syekh Muda Wali. Al-Fatawa. Bukit Tinggi: Nusantara, tt.
An-Nabhani, Taqiyuddin. An-Nizham Al-Iqtishadi Fi Al-Islam. Beirut : Darul Ummah, 1990.
As-Suyuthi, Imam.  Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`. Semarang : Maktabah Usaha Keluarga, tt.
Bukhari.  Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII. tt: tt, tt.
Muslim,  Imam. Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III. Indonesia: tt, tt.
Muslim, Imam.  Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III. Indonesia: tt, tt.
Nawawi.  Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Juz. XIV. Beirut: tt, tt.
Salam,  Imam Izzuddin bin Abdis. Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz I. Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999.
Syaukani, Imam. Nailul Authar. Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000.





[1] Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’id Al-Ahkam fi Mashalih Al-Anam, Juz I (Beirut : Darul Kutub Al-Ilmiyah, 1999), hlm. 7
[2] Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah, 1990), hlm. 93
[3] Imam Syaukani, Nailul Authar, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000), hlm. 1035-1036
[4] Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, (Semarang : Maktabah Usaha Keluarga, tt), Hlm. 74

[5] Menurut kepercayaan Arab jahiliyah, binatang-binatang yang akan dipersembahkan kepada patung-patung berhala, haruslah dipotong telinganya lebih dahulu, dan binatang yang seperti ini tidak boleh dikendarai dan tidak dipergunakan lagi, serta harus dilepaskan saja.
[6] Meubah ciptaan Allah dapat berarti, mengubah yang diciptakan Allah seperti mengebiri binatang. ada yang mengartikannya dengan meubah agama Allah.
[7] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III, (Indonesia: tt, tt), Hlm. 1678
[8] Nawawi, Syarah Muslim, Dar Ihya al-Turatsi al-Araby, Juz. XIV, (Beirut: tt, tt) Hlm. 106-107
[9] Al-Bakri ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Juz. II, (Semarang: Thaha Putra, tt) Hlm. 340
[10] Syekh Muda Wali al-Khalidy, al-Fatawa, (Bukit Tinggi: Nusantara, tt), hlm. 6
[11] Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Juz. III, (Indonesia: tt, tt), Hlm. 1677
[12] Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, (tt: tt, tt) Hlm.166