Kamis, 21 April 2011

Yang Najis dan Yang Haram


Setiap benda yang najis, haram dimakan. Tetapi tidak semua benda yang haram dimakan itu najis. Dalam bahasa ushul fiqih dikenal istilah illat, illat adalah alasan yang digunakan sebagai dasar pengambilan sebuah hukum. Berhubungan dengan hukum haram, ada tiga alasan –illat-, pertama haram karena memudharatkan. Kedua, haram karena dihormati, dan ketiga haram karena najis. Agar lebih jelas dicontohkan seperti berikut.

Haram dengan illat mudharat, misalnya mengkonsumsi/memakan paku halus. Meskipun paku itu tidak najis, tetapi haram dimakan. Karena memakan paku halus dapat menyebabkan infeksi dan menimbulkan penyakit berbahaya.

Haram dengan illat dihormati, misalnya memakan daging manusia ataupun minum air mani, meskipun keduanya suci. keharaman ini lebih pada penghormatan dua hal tersebut.

Haram dengan illat najis, misalnya makan daging babi. Keharaman daging bagi pada dasarnya dikarenakan kondisi babi itu sendiri yang merupakan perkara najis seperti yang diterangkan dalam al-Qur’an. Adapaun setelah ada penelitian ternyata daging babi mengandung mudharat/penyakit, itu merupakan hikmah dibalik pengharaman, bukan illat itu sendiri.    

Dengan demikian sebenarnya haram dan najis adalah dua hal yang berbeda. Haram berhubungan dengan hukum syar’i, sedangkan najis berhubungan dengan sifat benda itu sendiri. Karena berhubungan dengan hukum syar’i maka ketentuannya tidak dapat berubah, sebagaimana ditetapka oleh Syaari’ Allah subahnahu wa ta’ala dalam al-Qur’an maupun Nabi Muhamad saw melalui haditsnya.  Sedangkan Najis, yang berhubungan dengan sifat benda, maka bisa saja diubah sifat benda tersebut sesuai dengan kaedah fiqhiyah. Misalnya, baju yang terkena ompol bayi itu najis, tapi dapat dihilangkan najisnya jika dicuci. Tidak demikian dengan Haram, sekali syariat telah menghukuminya sebagai barang haram, maka keharman itu melekat selamanya dan tidak bisa dihapus. Dimasak dengan cara apapun babi tetap haram.

Untuk lebih jelasnya harus ada batasan antara haram dan najis. Penjelasan inilah yang dalam kaedah fiqih disebut tashawwur yaitu penggambaran sesuatu melalui ta’rif atau definisi.
Adapun batasan haram menurut kitab lathaiful isyarat fil ushulil fiqhiyat halaman 12 adalah:
وضابط الحرام عكس ضابط الواجب فهومايثاب على تركه امتثالا ويعاقب على فعله
Artinya: pengertian haram adalah kebalikan dari pengertian wajib. Yaitu sesuatu yang diberikan pahala jika meninggalkannya karena alasan menjunjung perintah. dan disiksa jika melakukannya.

Sedangkan batasan najis menurut kitab nihayatul muhtaj ila syarhi minhaj karya Syekh Ar-Ramly juz I halaman 215 
وعرفها بعضهم بأنها كل عين حرم تناولها على الاطلاق فى حالة الاختيار مع سهولة التمييز لالحرمتها ولالاستقدارها ولالضررها فى بدن او عقل
Artinya: Sebagian ulama memberikan batasan terhadap najis bahwa setiap sesuatu yang haram digunakan secara muthlaq dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan bukan karena penghormatan dan bukan karena kotor dan bukan pula karena mudharat terhadap badan ataupun akal.  (disarikan dari buku Muallim Syafi’i Hadzami, Taudhihul Adillah, 100 Masalah Agama Jilid I. )

http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=27970

Memahami Cara Berwudhu


Wudhu dapat dikatakan sebagai pintu masuk dalam beribadah. Hampir semua pelaksanaan ibadah menganjurkan wudhu terlebih dahulu, meskipun berbeda hukumnya. Wudhu hukumnya wajib bila hendak melaksanakan sholat, thowaf, i’tikaf dan membaca /memegang al-qur’an. Wudhu hukumnya sunnah apabila hendak berkumpul dengan istri, hendak tidur dan dalam semua kesempatan.
Oleh karena itu, secara syar’i wudhu menempati posisi terpenting dalam ibadah. Sah-tidaknya sebuah ibadah tergantung dari wudhunnya. Dan sah tidaknya sebuah wudhu sangat-sangat tergantung pemahaman seseorang akan subtansi wudhu itu sendiri, mulai fardhunya wudhu, sunnahnya wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu.

Fardhunya  wudhu ada enam: Pertama niat dengan membasuh muka. Kedua membasuh muka. Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Keempat mengusap sebagian kepala. Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Keenam urut sesuai apa yang telah tersebut di atas dari pertama sampai keenam.  Semuanya harus dilaksanakan dan bila ada yang tercecer, maka wudhunya tidak sah. Inilah yang dimaksud dengan Fardhu. Fardhu  adalah semua hal yang harus dilaksanakan dan akan mengakibatkan gugur (tidak sah) jika ditinggalkan salah satunya.

Pertama tentang niat. Semua pelaksanaan ibadah harus disertai dengan niat. Niat merupakan fardhu pertama bagi semua bentuk ibadah, sholat, puasa, zakat, haji dan berbagai ibadah lainnya. Ini mengikuti hadits nabi
إنما الأعمال بالنيات
Artinya: bahwasannya semua amal harus disertai dengan niat.
 Al-Mawardi mendifinisikan niat dengan qasdu syai’in muqtarinan bifi’lihi. Yaitu menyengaja sesuatu berbarengan dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu ber-niat dalam wudhu harus dibarengkan dengan pelaksanaannya yaitu ketika membasuh muka. Karena membasuh muka merupakan hal pertama yang dilakukan dalam berwudhu. Seperti halnya niat sholat yang harus berbarengan dengan pengucapan takbiratul ihram (Allahu Akbar).

Kedua tentang membasuh muka. Yang dimaksud membasuh muka adalah membasuh semua muka. Batasan muka terbentang antara dua telinga dan memanjang antara tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu tempat tumbuhnya rambut jenggot.  Jika ada botak di kepala, yang ditumbuhi rambut tipis, maka botak itu harus ikut di basuh, karena termasuk dalam kategori muka.

Ketiga membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku. Artinya membasuh dengan meratakan air kesegenap kulit tangan mulai dari ujung kuku, sela-sela jari hingga kedua siku, termasuk juga rambut yang tumbuh di atas kulit. Begitu juga berbagai kotoran yang menempel di atas kulit, seperti cat ataupun tinta, semua harus dihilangkan terlebih dahulu. Karena mengahalangi kulit dari air wudhu.

Keempat mengusap sebagian kepala. Andaikan mengusap semua kepala tidak apa-apa, ataupun membasuhnya juga boleh bahkan sekedar menempelkan telapak tangan yang telah dibasahi dengan air ke atas kepa tanpa menggerakkan tangan juga boleh.

Kelima membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki. Termasuk juga sela-sela jari, dan juga berbagai hal yang ada di atas kulit kaki seperti rambut yang tumbuh pada kulit kaki.
Dan keenam adalah melaksanakan semua fardhunya wudhu di atas secara urut. Jika tidak urut, maka wudhunya dianggap tidak sah, apalagi sampai melupakan satu dari kelimanya.
Adapun mencuci telapak tangan, mengusap telinga,  berkumur, dan mengulangi tigakali dalam setiap tindakannya merupakan sunnah wudhu.  

http://www.nu.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=28241

Bagaimana Posisi Ma’mum Satu Orang? ;Bagaimana Posisi Ma’mum Jika Hanya Seorang Wanita/Istri?; Adakah Tuntunan Shalat Jama’ah Berantai/Bersambung setelah Imam Salam?


TANYA JAWAB SEPUTAR SHALAT
Oleh: H. Syakir Jamaluddin, M.A. (Dosen FAI UMY/ Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah)

Bagaimana Posisi Ma’mum Satu Orang?

Jika ma’mum hanya seorang, maka posisi shafnya berada di sebelah kanan imam. Ketika Ibn ‘Abbas ra sendirian datang berma’mum shalat malam di sebelah kiri Nabi saw, maka Ibn ‘Abbas ditarik oleh Nabi saw untuk diposisikan di sebelah kanan Nabi saw (فَجَعَلَنِي عَنْ يَمِينِهِ. Muttafaq ‘alayh).[1] Umumnya riwayat tersebut tidak menyebutkan sejajar, namun ada satu riwayat Ibn 'Abbâs bahwa ketika ia berdiri di belakang, tangannya ditarik oleh Nabi saw dan menjadikannya sejajar/berjajar dengan beliau (حِذَاءَهُ). Lalu Ibn 'Abbas agak mundur sedikit karena merasa tidak layak berjajar dengan Nabi saw, kemudian setelah dikonfirmasi, Nabi pun mendoakannya mudah-mudahan Allah menambahkan ilmu dan pemahaman kepadanya (HSGR. Ahmad, al-Bayhaqi & Hakim).[2] 'Umar juga pernah menarik 'Abdullah bin 'Utbah bin Mas'ûd untuk berdiri berjajar di kanannya (HR. Malik, 1/154: 360), demikian pula Ibn 'Umar kepada Nâfi' (HR. Malik, 1/134: 302). Berdasarkan hadis Nabi dan atsar shahabat di atas, maka mayoritas ulama seperti Hanabilah, Malikiyah, dan diikuti mayoritas ulama sekarang: al-Albâni, Ibn ‘Utsaymîn, Bin Bâz, ‘Abdullâh al-Faqîh dan ‘Abdullâh bin Jibrîn berpendapat bahwa posisi ma’mum seorang berada di kanan sejajar dengan imam karena tak satupun dalil yang menuntunkan untuk mundur sedikit. Adapun sebagian Syâfi'iyyah dan Hanafiyah berpendapat bahwa ma'mum disunnahkan mundur sedikit sekedar untuk membedakan antara imam dengan ma'mum.[3] Meskipun mereka tidak menjelaskan dalilnya, tapi bisa jadi mereka berpendapat demikian karena, pertama: keumuman hadis tentang posisi dasar ma’mum berada di belakang imam, meskipun tetap harus berjajar di sebelah kanan imam. Jika sejajar persis, dikhawatirkan posisi ma’mum yang punya kaki dan telapak kaki lebih panjang dari imam akan memposisikan ma’mum berada di depan imam, dan tentu ini terlarang; Kedua, dalam HR. Ahmad Ibn ‘Abbâs di atas, Nabi saw hanya menanyakan kenapa Ibn 'Abbâs tidak berjajar dengannya, lalu Nabi saw mendoakannya, tanpa melarangnya; Ketiga, jika ma’mum sejajar, maka ma’mum berikutnya yang datang menyusul tidak bisa mengetahui apakah mereka berjamaah ataukah shalat sendiri-sendiri sehingga jamaah masbuq yang datang menyusul tersebut bisa jadi berma’mum pada orang yang sedang berma’mum. Dari sini penulis bisa memahami kenapa sebagian besar jamaah memilih pendapat kedua yakni mundur sedikit sekedar untuk membedakan antara imam dengan ma’mum, tanpa menghilangkan makna berjajar di samping kanan imam, meskipun pendapat pertama memiliki dalil yang lebih kuat dan rinci. Wa-llâhu a‘lam.

Jika datang menyusul ma’mum yang lain maka hendaklah langsung berdiri di belakang imam, jangan di kiri imam, kemudian ma’mum yang sendirian di samping kanan imam tadi, mundur ke belakang untuk menyamakan shaf dengan ma’mum yang lain.[4] Jika tidak mundur, maka hendaklah imam mendorongnya mundur hingga keduanya berjajar di belakang imam.[5] Hal ini karena pada prinsipnya bila ma’mum lebih dari satu orang maka ma`mum berbaris lurus dan rapat di belakang imam di mana posisi imam berada di tengah. Jika datang menyusul ma’mum yang lain lagi maka hendaklah mengisi shaf kanan lebih dahulu, baru kemudian shaf kiri (HR. Abu Dawud & Muslim, dari Jabir ra.) dengan memperhatikan keseimbangan antara kanan dan kiri. Setelah shaf depan penuh, barulah ma’mum lain yang datang kemudian menyusun shaf  baru di belakangnya.
Peringatan:
Jika ma’mum yang datang belakangan hanya sendirian di shaf belakang, maka dilarang menarik ke belakang seorang pun jamaah yang sudah berbaris mapan dengan jamaah lain. Hal ini karena: 1) Pada prinsipnya, shaf depan lebih baik dari pada shaf belakang. Kita disunnahkan menyempurnakan shaf depan lebih dulu, bukan malah menguranginya; 2) Bisa merusak dan mengganggu konsentrasi jamaah karena mesti akan menggeser shaf yang sudah mapan dan sempurna di depan, 3) Hadis yang biasa dijadikan landasan untuk menarik seorang jamaah untuk menemani ma'mum yang sendirian di belakang adalah lemah sekali, bahkan palsu.[6]  Sedangkan hadis yang menyebutkan tidak sah orang shalat di belakang sendirian (HR. Abu Dâwud, Ibn Mâjah) adalah maqbûl, tapi maksudnya adalah shalat sendiri yang terpisah jauh dari jamaah, apalagi tidak bergabung dengan jamaah yang ada.

Bagaimana Posisi Ma’mum Jika Hanya Seorang Wanita/Istri?
Jika ma’mumnya hanya ada seorang wanita saja maka tidak boleh berjama’ah berduaan dengan diimami laki-laki yang bukan mahramnya atau bukan suaminya. Selain karena tidak ada hadis yang maqbûl yang menceritakan bahwa Nabi saw pernah mengimami seorang perempuan yang bukan istri dan mahramnya,[7] juga karena hal ini sama dengan berkhalwat yang dilarang Nabi saw (Muttafaq ‘alayh). Inilah pendapat mayoritas ulama. Tapi kalau seorang istri –misalnya--, berma’mum pada suaminya sendiri dan tidak ada jamaah lainnya, maka posisinya berada di sebelah kanan suaminya yang menjadi imam dengan dasar posisi ma’mum satu orang adalah di sebelah kanan imam, atau boleh juga di belakangnya dengan dasar shaf perempuan adalah di belakang shaf laki-laki. Pendapat kedua ini dipegangi oleh mayoritas ulama. Yang jelas, jangan di kirinya karena tidak ada satupun dalil yang menuntunkan bahwa posisi ma'mum istri satu orang berada di sebelah kiri suaminya.

Adakah Tuntunan Shalat Jama’ah Berantai/Bersambung setelah Imam Salam?

Jika ada beberapa ma’mum masbûq setelah imam salam, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal mengangkat salah seorang imam di antara sesama ma’mum masbuq untuk membangun jamaah baru sehingga menjadi jamaah berantai. Menurut ulama Hanafiyyah: tidak sah mengangkat imam untuk menyempurnakan sisa rakaat shalatnya. Malikiyyah juga demikian jika yang masbuq masih mendapat rakaat bersama imam. Namun jika tidak mendapat rakaat, maka boleh mengangkat imam. Adapun Syâfi’iyyah dan Hanâbilah menyatakan boleh mengangkat imam baru untuk menyelesaikan kekurangan rakaatnya, dan boleh juga shalat sendiri-sendiri, asal bukan masbuq dalam shalat Jum’at.[8] Hanya saja, dari berbagai pendapat ulama tersebut, penulis belum menemukan hadis yang secara khusus membicarakan adanya kasus mengangkat imam baru dari sesama ma’mum masbuq. Yang ada hadisnya adalah: وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا : “dan apa yang terlewatkan olehmu, maka tinggal kamu sempurnakan” (Muttafaq ‘alayh), tanpa menyebutkan anjuran untuk menyambung jama’ah lagi. Oleh karena ini termasuk bagian ibadah mahdlah yang aturannya menunggu perintah/tuntunan, maka jika sesama ma’mum masbuq tersebut masih mendapatkan rakaat/ruku’ bersama imam sebelumnya, maka sebaiknya ia menyempurnakan sisa rakaat yang terlewatkan secara sendiri-sendiri tanpa perlu mengangkat imam baru di antara sesama mereka. Tetapi jika ada ma’mum masbuq yang benar-benar terlambat dan sama sekali tidak mendapatkan satu rakaat pun bersama imam sebelumnya (penulis menyebutnya: masbuq murni), maka hendaknya tetap mengupayakan berjamaah, baik dengan mengangkat seorang imam dari salah satu jamaah masbuq sebelumnya, ataupun membangun jamaah baru dengan sesama jamaah yang sama sekali tidak mendapatkan jamaah. Hal ini karena Nabi saw ketika telah selesai shalat jamaah bersama para sahabat, beliau melihat ada seorang yang masuk masjid dan tidak lagi mendapatkan jamaah shalat. Mengetahui hal ini, maka Nabi saw menawarkan pada para sahabat yang mau sedekah jamaah pada orang yang ketinggalan jamaah:
مَنْ يَتَصَدَّقُ عَلَى هَذَا فَيُصَلِّيَ مَعَهُ ؟ فَقَامَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ فَصَلَّى مَعَهُ.
“Siapa yang mau bersedekah jamaah dengan orang ini? Maka seseorang dari kaumnya berdiri lalu shalat berjamaah dengannya.” (HSR. Ahmad, 3/45: 11428; Abu Dâwud, 1/157: 574; al-Bayhaqi & Ibn Hibbân, dari Abu Sa’îd al-Khudri ra.)

Penawaran untuk melakukan sedekah jama’ah karena mengingat perbedaan derajat pahala jamaah sangat siginifikan (yakni antara 25 s.d 27 derajat) dari pada shalat sendirian. Maka Nabi saw menunjukkan empatinya pada sahabat yang sudah bersusah payah mendatangi jamaah, namun ternyata jamaah shalat sudah selesai, tidak ada lagi yang tersisa. Tetapi kalau masih menemukan jamaah shalat yang masbuq, maka Nabi saw tidak menawarkan untuk sedekah jamaah sehingga cukup berma’mum pada salah seorang jama’ah tersebut dan berdiri di sebelah kanannya bila ia berma’mum sendirian. 

Bolehkah Berma’mum pada Orang yang Shalat Sunnat?

Sebenarnya boleh berma’mum pada orang yang shalat sunnat. Ini didasarkan pada riwayat Jâbir ra bahwa:
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ كَانَ يُصَلِّى مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْعِشَاءَ الآخِرَةَ ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَى قَوْمِهِ فَيُصَلِّى بِهِمْ تِلْكَ الصَّلاَةَ
“Sesungguhnya Mu’âdz bin Jabal shalat ‘Isyâ’ yang akhir bersama Nabi saw, kemudian kembali ke kaumnya lalu shalat bersama mereka dengan shalat itu juga.” (HSR. Muslim, 2/42: 1070; al-Tirmidzi, al-Nasâ’i)

Melihat redaksi di atas, tampaknya Mu’âdz kembali ke kaumnya untuk memimpin shalat jamaah di kaumnya setelah shalat berjamaah dengan Rasulullah saw. Itulah sebabnya hadis ini dijadikan oleh sebagian ulama sebagai dalil bolehnya berma’mum pada orang yang shalat sunnat. Hadis di atas juga mengajarkan kita supaya senantiasa mengupayakan shalat berjamaah, dan --yang penting-- upayakan tidak membangun jamaah baru, apalagi shalat sendirian, bila ada jamaah yang sedang shalat.



                [1] Al-Bukhâri, 1/40: 117, 1/47; Muslim, 2/178: 1824, 2/179: 1827, 2/183: 1841. Sebagian riwayat menjelaskan bahwa Nabi saw memegang kepala Ibn ‘Abbâs, sebagiannya lagi menyebutkan memegang telinga kanannya lalu ditarik lewat belakang pindah ke sebelah kanannya, dan ada juga yang menyebutkan Nabi saw memegang lengan atasnya lalu memindahkan ke kanannya.
[2] HSGR: Hadis sahih gharîb riwayat Ahmad, 1/330: 3061 & al-Bayhaqi, Syu‘ab., 3/102, melalui Hâtim bin Abi Shaghîrah dari ‘Amr bin Dînâr dari Kurayb (mawlâ Ibn ‘Abbâs, w 98 H) dari Ibn ‘Abbâs. Al-Arnâ’ûth menilai hadis ini sahih sesuai syarat al-Syaykhâni (yakni: al-Bukhari & Muslim), meskipun tidak disepakati keduanya. Memang para periwayat tersebut secara perseorangan digunakan oleh al-Bukhâri & Muslim, namun tidak dengan rangkaian periwayat (sanad) tersebut. Hâtim bin Abi Shaghîrah --meskipun kritikus pada umumnya menilainya kuat--, namun Abu Hâtim al-Râzi memberikan catatan tambahan bahwa hadisnya hanya shâlih/cukup baik (peringkat ta‘dîl ke-6). Al-Hâkim, 3/615: 6279, juga meriwayatkan hadis ini tapi melalui Abi Kurayb dari Ibn ‘Abbâs, padahal ‘Amr bin Dînâr (w. 184 H) mustahil meriwayatkan dari Abu Kurâyb yang wafat 248 H.
[3] Al-Syawkâni, Nayl al-Awthâr, 3/174; al-Shan‘âni, Subul al-Salâm, 2/31; Muhammad Shâlih al-Munjid, Fatâwâ al-Islâm., 1/1181; Khâlid bin ‘Abd al-Mun‘im al-Rifâ‘i, Fatâwâ Mawqi‘ al-Alûkah, Bab Taqaddum al-Imâm, hlm 1-3, Fatwa no: 2215.
[4] Ketika ‘Abdullah bin ‘Utbah berma’mum di belakang ‘Umar bin al-Khaththâb, maka ‘Umar menariknya ke sebelah kanannya. Tatkala Yarfâ datang, iapun mundur lalu berbaris di belakangnya (فَصَفَفْنَا وَرَاءَهُ. HR. Malik, 1/154: 360). Ada HR. Ahmad (3/326: 14536) & Ibn Khuzaymah (3/18: 1535) dari Jâbir yang berbunyi: فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ : “Lalu kami pun berbaris di belakangnya”, namun sanad hadis ini daif karena melalui Syurahbîl bin Sa‘ad.  
[5] Jâbir ra menceritakan bahwa ia pernah berma’mum pada Rasulullah saw sendirian dan berdiri di sebelah kiri beliau. Saat itu Rasulullah saw menariknya pindah ke sebelah kanan beliau. Lalu datang Jabbâr bin Shakhr berdiri di kiri beliau, فَأَخَذَ رسولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِيَدَيْنَا جَمِيعًا فَدَفَعَنَا حَتىَّ أَقَامَنَا خَلْفَهُ : “maka Rasulullah saw memegang tangan kami lalu mendorong kami sehingga kami berdiri di belakang beliau.” (HSR. Muslim, 8/232: 7705; Abu Dâwud, al-Hâkim dan al-Bayhaqi). Ada HR. Ibn Khuzaymah (3/18: 1536) dan al-Thabrâni (al-Awsath, 8/375: 8918), dari Jâbir bahwa ketika Jabbâr datang menyusul dan berdiri di kiri Rasulullah saw, فَتَقَدَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : maka Rasulullah saw maju”. Hanya saja kedua riwayat ini bermasalah, yakni Ibn Khuzaymah karena melalui Sa‘îd bin Abi Hilâl yang mukhtalith (kacau hapalannya), sedangkan al-Thabrâni karena melalui Ibn Lahî‘ah yang juga kacau hapalannya setelah kitab-kitabnya terbakar.
                [6] Hadis daif dan mawdlû‘ riwayat al-Thabrâni, al-Mu‘jam al-Awsath, juz 7 hlm 374, no: 7764:   إِذَا انْتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّفِّ وَقَدْ تَمَّ فَلْيَجْذِبْ (فَلْيَجْبِذْ) إِلَيْهِ رَجُلاً يُقِيْمُهُ إلَى جِنْبِهِ: “Apabila salah seorang terhenti untuk masuk shaf (depan) karena telah penuh, maka hendaklah menarik seorang pada shaf tersebut (ke belakang) untuk berdiri di sampingnya.” Hadis ini sangat lemah, termasuk hadis munkar karena ada periwayat Bisyr bin Ibrâhim al-Anshâri si pendusta dan pemalsu hadis. (Lihat al-Haytsami, Majma‘.,2/259: 2537) Lebih rinci tentang Bisyr bin Ibrâhîm, lihat Ibn al-Jawzi, al-Mawdlu‘ât, juz 2/266 dan juz 3/124; Ibn Abi Hâtim, al-Jarh., 2/351; Mahmûd Zâyid, al-Majrûhîn Ibn Hibbân, 1/189; Ibn ‘Addi, al-Kâmil fi al-Dlu‘fâ’, 2/13-14; al-‘Uqayli, al-Dlu‘afâ’., 1/142; Ibn Hajr, Lisân al-Mîzân, 2/18-20. 
[7] Ada hadis yang menceritakan bahwa: كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءُ مِنْ أَحْسَنِ النَّاس...: ”Pernah ada seorang perempuan paling cantik shalat di belakang Nabi saw...” (HR. Al-Tirmidzi, 5/296: 3122; al-Nasâ’i, 2/118: 870; Ibn Mâjah, 2/161: 1046; Ibn Hibbân, 2/126: 401; Ahmad, 1/305: 2784 dengan lafal: امْرَأَةٌ حَسْنَاءُ). Tetapi karena melalui ’Amr bin Mâlik al-Nukrâ (w. 129 H) yang daif hafalannya & banyak kesalahannya, hadisnya sangat asing/gharîb dan munkar karena melecehkan sahabat yang mengintip wanita cantik tersebut dari bawah ketiaknya saat ruku’ maka hadis ini ditolak sebagai hujjah. Demikian penilaian Ibn ’Addi, Abu Ya’la & Ibn Katsîr. (Ibn ’Addi, al-Kâmil fi al-Dlu’afâ’, 5/150; al-Dzahabi, Mîzân, 3/285: 6435; ). Tapi anehnya, al-Albâni menilainya sahih, sedangkan al-Arna’ûth --meskipun awalnya menilainya hasan dalam Shahîh Ibn Hibbân-- namun akhirnya meralatnya menjadi daif dalam Musnad Ahmad yang ditahqiqnya (Lihat Musnad Ahmad, penerbit: al-Risâlah, juz 5/5: 2785).
[8] Lihat al-Jazayri, al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, 1/656.
 

Pentingnya Penanaman Nilai-nilai Perdamaian dalam Pendidikan


Yogyakarta- Gejala konflik, kekerasan, intimidasi dan terror semakin meluas dan seolah-olah telah dipilih sebagai pandangan hidup oleh sebagian komunitas sosial. Penanaman nilai-nilai perdamaian di sekolah, pesantren maupun kampus yang belum berhasil dinilai menjadi salah satu penyebabnya.
Hal ini disampaikan Kepala Program Studi (Kaprodi) Pendidikan Agama Islam – Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PAI – UMY), Nurwanto, MA., M.Ed., dalam Seminar Nasional ‘Urgensi Pendidikan Islam untuk Perdamaian : Menggagas Ulang Orientasi dan Kurikulum untuk Sekolah, Madrasah dan Pesantren’ pada Selasa (19/4/2011) di Kampus Terpadu UMY.
Fakta yang terjadi saat ini adalah kekerasan yang mengatasnamakan kelompok agama atau kepentingan tertentu di Indonesia kerap terjadi. “Seperti halnya kasus konflik yang berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh komunitas santri terhadap komunitas santri lainnya di Jawa Timur.”urainya.
Hal tersebut sebenarnya bertentangan  dengan gagasan untuk aksi dalam perjuangan Islam yaitu perdamaian bukan kekerasan. “Seperti yang tercantum dalam Surah An-Nahl ayat 125 yang menegaskan bahwa dakwah atau ajakan menuju kebaikan mesti bersifat persuasive dan argumentative. Selain itu juga harus sesuai dengan misi kenabian untuk membawa dan menyebarluaskan kasih sayang terhadap semua makhluk,”tuturnya.
Nurwanto berharap melalui penanaman nilai-nilai perdamaian di kalangan siswa di sekolah, santri di pesantren maupun mahasiswa di kampus dapat mendorong mereka untuk melakukan segala sesuatu yang mendukung perdamaian.
“Misalnya siswa sekolah atau pesantren bisa melalui majalah dinding atau mading, poster-poster. Lalu mahasiswa melakukan diskusi, pembuatan bulletin, majalah dan lainnya ”tegasnya.
Sementara itu Dosen FISIP UMY, Dr. Zully Qodir dalam kesempatan yang sama menguraikan dalam menciptakan keadilan dan perdamaian dapat melalui berbagai hal. “Menciptakan rasa aman dalam akses ekonomi untuk semua orang tanpa memandang kelas sosial, akses kesehatan masyarakat. Aman dalam berpolitik, pendidikan, keselamatan di ruang publik dan lainnya,”jelasnya.
Terkait dengan praktek pendidikan perdamian, menurutnya dapat dimulai dengan materi pelajaran di tingkat SMP, SMA dan Perguruan Tinggi. “Di Perguruan Tinggi misalnya ketika kuliah di tingkat S1. Materi yang diberikan misalnya perdamaian etnis dan agama di Indonesia,”urainya.
Apabila tidak diberikan dalam materi kuliah tersendiri maka digabungkan dalam salah satu pembahasan mata kuliah tertentu. “Seperti Civic Education yang sifatnya keseharian untuk membentuk karakter mahasiswa atau peserta didik. Selain itu pendidikan mengenai perdamaian penting juga dimasukkan dalam materi pelajaran ektrakurikuler seperti field visit atau kunjungan lapangan maupun dalam mata kuliah pilihan.”tegasnya. (umy.ac.id)