Rabu, 02 Maret 2011

Tanggung Jawab Sebuah Keluarga Islam


Sungguh, baiknya umat Islam hanyalah dapat diraih dengan cara kembali kepada ajaran Islam yang lurus itu sendiri. Baik dalam permasalahan aqidah, metode pengajaran maupun aturan kehidupan. Ajaran Islam seharusnya dipraktikkan dalam seluruh aspek kehidupan, kemasyarakatan, ekonomi maupun politik. Asas dari seluruh elemen masyarakat adalah sebuah keluarga muslim. Pembinaan (Tarbiyah) keluarga muslim berujud pendidikan Islam dan pelaksana utama dari pendidikan ini adalah seorang ibu muslimah.
Tegaknya sebuah keluarga muslim memberikan andil yang sangat besar bagi terlaksananya dakwah islamiyah. Islam sendiri memberikan tanggung jawab yang begitu agung kepada keluarga baik dia seorang ayah maupun ibu untuk memberikan pendidikan, pengetahuan, dakwah dan bimbingan kepada anggota keluarga. Pembinaan yang demikian inilah yang akan menyelamatkan dan memberikan penjagaan kepada diri dan keluarga.
Mengomentari hal ini Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhum menyatakan “Berikan pendidikan, ajarilah dengan ketaatan kepada Allah, serta takutlah dari kemaksiatan. Didiklah anggota keluargamu dengan dzikir yang akan menyelamatkan dari api neraka” ( Ibnu Katsir & At Tabari).
Berkaitan dengan tanggung jawab keluarga muslimah ini Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam menerangkan secara umum tanggung jawab seorang pemimpin.
“Ketahuilah bahwa kalian semua adalah pemimpin, dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian. Pemimpin di antara manusia dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan dia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Istri adalah pemimpin dalam rumah tangga serta anak-anak suaminya dan dia akan ditanya tentang mereka. Budak/ pembantu adalah pemimpin dari harta tuannya dan dia akan ditanya tentangnya. Ketahuilah bahwa kamu sekalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang tentang kepemimpinannya”
(HSR Bukhari)
Tanggung jawab yang disinggung pada hadits di atas bersifat umum dan menyeluruh. Tanggung jawab seorang suami tidaklah hanya sebatas memenuhi kebutuhan materi saja , demikian halnya dengan seorang isteri. Ia tidaklah hanya bertanggung jawab terhadap kebersihan rumah, atau menyiapkan makanan semata. Akan tetapi keduanya dari kedudukan yang berbeda mempunyai tanggung jawab terhadap pendidikan keimanan keluarga termasuk di dalamnya tanggung jawab dakwah.
Al Quran dan al Hadits sumber pedoman kita menegaskan tanggung jawab kedua orang tua dalam aktivitas keluarga dan pengaruhnya terhadap anak. Seorang isteri memiliki tanggung jawab yan berbeda dengan dengan suami. Dan ia adalah pemimpin sebagaimana yang disinggung dalam hadits di atas. Secara nyata tanggung jawab seorang isteri terhadap rumah tangga dan anak-anak suaminya sangatlah luas. Panjangnya kebersamaan seorang ibu dengan anak secara otomatis memberikan warna tersendiri bagi perkembangan pendidikan fisik maupun mental dari sang anak.
Apabila kita timbang tanggung jawab seorang suami dengan seorang isteri maka akan kita dapatkan bahwa tanggung jawab seorang isteri sangatlah besar. Karena dialah yang melahirkan sang anak, menyusuinya, dan menemani serta mendidik anak dari jam ke jam, hari ke hari. Bahkan ketika seorang anak masih balita, kemudian menginjak remaja dan menjelang dewasa, di dalam rumah maupun di luar rumah sang ibu senantiasa mewarnai bentuk kehidupan sang anak. Hingga mungkin sang ayah telah tiada maka ibulah yang tetap mendampingi putranya untuk menyongsong masa depan. Inilah hikmah diperintahkannya wanita untuk berada di rumahnya.
“Dan hendaknya kalian tinggal di rumah-rumah kalian” ( QS Al Ahzab : 33)
Inilah sebagian tanggung jawab yang diberikan oleh Islam kepada keluarga.
“Jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka” (QS At Tahrim : 6)

Siapa Saja Mahram Kita ?


Perlu diluruskan tentang istilah mahram, karena masih banyak orang yang menyebut dengan  istilah muhrim, padahal yang dimaksud adalah mahram. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi selamanya. Namun kita boleh bepergian (safar) denganya, boleh berboncengan dengannya, boleh meliihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan, dst. Berikut ini akan dijelaskan siapa saja mahram dari kalangan laki-laki, yakni siapa saja wanita yang haram dinikahi. Adapun mahram dari kalangan perempuan adalah kebalikannya, yakni laki-laki yang haram dinikahi.
Mahram bisa dibagi menjadi tiga kelompok. Yang pertama, mahram karena nasab (keturunan). Kedua, mahram karena penyusuan. Ketiga, mahram karena pernikahan.
Kelompok yang pertama (mahram karena keturunan) ada tujuh golongan, yakni :
  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun wanita.
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan.
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah ataui seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  7. Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
Mereka inilah yang dimaksudkan Alloh Tabaaraka Wa Ta’ala dalam surat An Nisa: 23.
Kelompok yang kedua ada tujuh golongan juga, sama persis seperti di atas, namun hubungannya karena sepersusuan (yakni satu ibu susuan, dengan minimal disusui 5x sampai kenyang).
Adapun kelompok yang ketiga, maka jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut :
  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas, berdasarkan surat an nisa:22
  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan an nisa:23
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas, berdasarkan an nisa:23
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain), berdasarkan surat an nisa :23
Semoga apa yang dijelaskan secara ringkas diatas tersebut memberikan landasan bagi kita untuk mengamalkan dan menyelesaikan masalah-masalah yang akan berkaitan dengan Mahram ini, seperti masalah pernikahan dan sebagainya.

(Sumber Rujukan: Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa : 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210)

Abdul Qadir Al-Jailani

Posted by Muslim in Islam, Kisah, Kisah Islam, Kisah teladan, Muslim, Nabawiyah, Sejarah Islam, Sholeh, Siroh, Siroh Islam, Ulama, Ulama Islam, www.mediamuslim.info.
trackback
 
MediaMuslim.Info - Beliau adalah seorang ulama besar sehingga suatu kewajaran jika sekarang ini banyak kaum muslimin menyanjungnya dan mencintainya. Akan tetapi kalau meninggi-ninggikan derajat beliau berada di atas Rasululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam, maka hal ini merupakan suatu kekeliruan. Karena Rasululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah rasul yang paling mulia di antara para nabi dan rasul yang derajatnya tidak akan pernah bisa dilampaui di sisi Alloh Subhanahu wa Ta’ala oleh manusia siapapun.
Ada juga sebagian kaum muslimin yang menjadikan Syaikh Abdul Qadir Al Jailani sebagai wasilah (perantara) dalam do’a mereka. Berkeyakinan bahwa do’a seseorang tidak akan dikabulkan oleh Alloh Subhanahu wa Ta’ala, kecuali dengan perantaraannya. Ini juga merupakan kesesatan.
Menjadikan orang yang sudah meninggal sebagai perantara tidak ada syari’atnya dan ini sangat diharamkan. Apalagi kalau ada yang berdo’a kepada beliau. Ini adalah sebuah kesyirikan besar. Sebab do’a merupakan salah satu bentuk ibadah yang tidak boleh diberikan kepada selain Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang makhluknya berdo’a kepada selainNya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Alloh.” (QS: Al Jin:18)
Kelahirannya
Syaikh Abdul Qadir Al Jailani adalah seorang ‘alim di Baghdad yang lahir pada tahun 490/471 H di kota Jailan atau disebut juga Kailan. Sehingga di akhir nama beliau ditambahkan kata Al Jailani atau Al Kailani atau juga Al Jiliy.
Pendidikannya
Pada usia yang masih muda beliau telah merantau ke Baghdad dan meninggalkan tanah kelahirannya. Di sana beliau belajar kepada beberapa orang ulama seperti Ibnu Aqil, Abul Khatthath, Abul Husein Al Farra’ dan juga Abu Sa’ad Al Mukharrimi sehingga mampu menguasai ilmu-ilmu ushul dan juga perbedaan-perbedaan pendapat para ulama.
Pemahamannya
Beliau seorang Imam bermadzhab Hambali. Menjadi guru besar madzhab ini pada masa hidup beliau. Beliau adalah seorang alim yang beraqidah ahlus sunnah mengikuti jalan Para Pendahulu Islam Yang Sholeh. Dikenal banyak memiliki karamah-karamah. Tetapi banyak pula orang yang membuat-buat kedustaan atas nama beliau. Kedustaan itu baik berupa kisah-kisah, perkataan-perkataan, ajaran-ajaran, “thariqah” yang berbeda dengan jalan Rasululloh shallallaahu ‘alaihi wa sallam, para sahabatnya dan lainnya.
Syaikh Abdul Qadir Al Jailani menyatakan dalam kitabnya, Al Ghunyah, “Dia (Alloh) di arah atas, berada di atas ‘ArsyNya, meliputi seluruh kerajaanNya. IlmuNya meliputi segala sesuatu. “Kemudian beliau menyebutkan ayat-ayat dan hadits-hadits, lalu berkata, “Sepantasnya menetapkan sifat istiwa’ (Alloh berada di atas ‘ArsyNya) tanpa takwil (menyimpangkan kepada makna lain, -seperti Alloh dihati atau dimana-mana, ini adalah keyakinan batil-). Dan hal itu merupakan istiwa’ dzat Alloh Subhanahu wa Ta’ala di atas ‘Arsy.
Dakwahnya
Suatu ketika Abu Sa’ad Al Mukharrimi membangun sekolah kecil di sebuah daerah yang bernama Babul Azaj dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Syaikh Abdul Qadir. Beliau mengelola sekolah ini dengan sungguh-sungguh. Bermukim di sana sambil memeberikan nasehat kepada orang-orang yang ada di sana, sampai beliau meninggal dunia di daerah tersebut.
Banyak sudah orang yang bertaubat demi mendengar nasihat beliau. Banyak orang yang bersimpati kepada beliau, lalu datang ke sekolah beliau. Sehingga sekolah ini tidak kuat menampungnya. Maka diadakan perluasan.
Imam Adz Dzahabi dalam menyebutkan biografi Syaikh Abdul Qadir Al Jailani dalam Siyar A’lamin Nubala, menukilkan perkataan Syaikh sebagai berikut, “Lebih dari lima ratus orang masuk Islam lewat tanganku, dan lebih dari seratus ribu orang telah bertaubat.”
Murid-murid beliau banyak yang menjadi ulama terkenal, seperti Al Hafidz Abdul Ghani yang menyusun Umdatul Ahkam Fi Kalami Khairil Anam. Ibnu Qudamah penyusun kitab fiqh terkenal Al Mughni.
Wafatnya
Beliau Wafat pada hari Sabtu malam, setelah maghrib, pada tanggal 9 Rabi’ul Akhir tahun 561 H di daerah Babul Azaj.
Pendapat ulama
Ketika ditanya tentang Syaikh Abdul Qadir Al jailani, Ibnu Qudamah menjawab, “Kami sempat berjumpa dengan beliau di akhir masa kehidupannya. Beliau menempatkan kami di sekolahnya. Beliau sangat perhatian kepada kami. Kadang beliau mengutus putra beliau Yahya untuk menyalakan lampu buat kami. Terkadang beliau juga mengirimkan makanan buat kami. Beliau senantiasa menjadi imam dalam shalat fardhu.”
Ibnu Rajab di antaranya mengatakan, “Syaikh Abdul Qadir Al Jailani adalah seorang yang diagungkan pada masanya. Diagungkan oleh banyak para syaikh, baik ulama dan para ahli zuhud. Beliau memiliki banyak keutamaan dan karamah. Tetapi ada seorang yang bernama Al Muqri’ Abul Hasan Asy Syathnufi Al Mishri (orang Mesir) mengumpulkan kisah-kisah dan keutamaan-keutamaan Syaikh Abdul Qadir Al Jailani dalam tiga jilid kitab. Dia telah menulis perkara-perkara yang aneh dan besar (kebohongannya). Cukuplah seorang itu dikatakan berdusta, jika dia menceritakan segala yang dia dengar. Aku telah melihat sebagian kitab ini, tetapi hatiku tidak tenteram untuk meriwayatkan apa yang ada di dalamnya, kecuali kisah-kisah yang telah masyhur dan terkenal dari kitab selain ini. Karena kitab ini banyak berisi riwayat dari orang-orang yang tidak dikenal. Juga terdapat perkara-perkara yang jauh (dari agama dan akal), kesesatan-kesesatan, dakwaan-dakwaan dan perkataan yang batil tidak terbatas. Semua itu tidak pantas dinisbatkan kepada Syaikh Abdul Qadir Al Jailani. Kemudian aku dapatkan bahwa Al Kamal Ja’far al Adfawi telah menyebutkan bahwa Asy Syathnufi sendiri tertuduh berdusta atas kisah-kisah yang diriwayatkannya dalam kitab ini.”
Ibnu Rajab juga berkata, “Syaikh Abdul Qadir Al Jailani memiliki pendapat yang bagus dalam masalah tauhid, sifat-sifat Alloh Subhanahu wa Ta’ala, takdir, dan ilmu-ilmu ma’rifat yang sesuai dengan sunnah. Beliau memiliki kitab Al Ghunyah Li Thalibi Thariqil Haq, kitab yang terkenal. Beliau juga mempunyai kitab Futuhul Ghaib. Murid-muridnya mengumpulkan perkara-perkara yang banyak berkaitan dengan nasehat dari majelis-majelis beliau. Dalam masalah-masalah sifat, takdir dan lainnya, ia berpegang pada sunnah. “
Imam Adz Dzahabi mengatakan, “intinya Syaikh Abdul Qadir Al Jailani memiliki kedudukan yang agung. Tetapi terdapat kritikan-kritikan terhadap sebagian perkataannya, dan Alloh Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan (ampunan atas kesalahan-kesalahan orang-orang beriman). Namun sebagian perkataannya merupakan kedustaan atas nama beliau.” (Syiar XX/451).
Imam Adz Dzahabi juga berkata, “Tidak ada seorangpun para ulama besar yang riwayat hidup dan karamahnya lebih banyak kisah hikayat, selain Syaikh Abdul Qadir Al Jailani, dan banyak di antara riwayat-riwayat itu yang tidak benar bahkan ada yang mustahil terjadi.”

(Sumber Rujukan: Adz Dzail ‘Ala Thabaqil Hanabilah I/301-390, nomor 134, karya Imam Ibnu Rajab Al Hambali)

Imam Nawawi

Posted by Muslim in Al Kisah, Islam, Kisah, Kisah Islam, Kisah teladan, life, Muslim, Nabawiyah, Sejarah Islam, Shababiyah, Sholeh, Siroh, Siroh Islam, Ulama, Ulama Islam, Wanita Sholeh, www.mediamuslim.info.
trackback
MediaMuslim.InfoImam Nawawi lahir di desa Nawa di daerah khauran sebelah selatan kota Damsyik pada bulan Muharram 131 H. Beliau hidup di kelurga yang sangat menghargai ilmu dien. Alloh Subhanahu wa Ta’ala memberikan kepada beliau kecintaan kepada ilmu dan hafalan Al quran. Dengan dukungan ayah beliau, imam nawawi memperoleh kemulian besar dalam kehidupan ilmiah.
Imam Nawawi pindah ke Damsyik, tinggal di madrasah untuk menuntut ilmu. Beliau sangat tekun menuntut ilmu agama, hafal ‘at tanbih’ dalam waktu 4,5 bulan, di bulan sisanya di tahun itu beliau menghafal rab’ul muhadzdzab. Beliau belajar ilmu terus menerus hingga menjadi ulama besar dalam fiqh madzhab Syafi’i, dalam bidang hadits dan bahasa.
Imam Nawawi dikenal sebagai seorang alim rabbani, zuhud dalam dunia, wara’ dan beliau hampir tidak pernah berpaling dari ketaatan, kuat dalam amar ma’ruf nahi munkar, menasehati penguasa, tidak takut celaan orang karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
Beliau memiliki kedudukan yang tinggi yang dikenal oleh ulama di jamannya. Berkaitan dengan ini Syaikh ibn farh menyatakan bahwa Imam Nawawi memiliki tiga derajat yang satu derajatnya saja sangat berat dicapai oleh orang lain, yaitu ilmu, zuhud dan amar ma’ruf nahi mungkar.
Wafat beliau
Nawawi meninggal pada tanggal 14 Rajab 176 H di Nawa. Umur Imam Nawawi memang tidak panjang, tidak lebih dari 45 tahun, meskipun demikian usia yang tidak panjang itu penuh barakah. Umur yang tidak panjang itu, beliau habiskan untuk ibadah, ketaatan, mengajar dan menulis.
Karya Imam Nawawi
Beliau mewariskan peninggallan yang berharga dalam beragam ilmu-ilmu agama, yang dapat dibaca oleh para penelaah, dan pembaca. Disaat beliau diberi kekuatan pemahaman dalam memahami nash, ilmu fiqh, ushul fiqh, mustholah, bahasa dan bidang ilmu yang lain. Diantara karangan beliau adalah Minhaj fi syarah shahih Muslim, Taahdzibul asma’ waal lughoh, Minhajuj tholibin, Ad daqoiq, Tashhihul tanbih fi fiqhil asy syafi’iyah, Taqrib wa tahsin fi mushtolah al hadits, Riyadhus shalihin min kalamisayidil mursalin dan tulisan-tulisan lain yang masih banyak.

http://kisahislam.wordpress.com/2007/07/19/imam-nawawi/