Naskah Hadist:
عَنْ أَبُوهُرَ يْرَة أَنَّ رَسُو لَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قاَلَ إِذَا قُلْتَ لِصَا حِبِكَ يَوْمَ الْخُمُعَةِ أَنْصِتْ و َالإِ مَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْ تَ
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu bahwa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Salam bersabda, ‘Jika engkau berkata kepada rekanmu, ‘Diamlah’, pada Jum’at padahal imam sedang menyampaikan khutbah, berarti engkau telah mengucapkan perkataan yang rusak’.”
Penjelasan Lafazh:Lagha seperti bentuk ghaza, yang artinya mengucapkan perkataan batil yang tidak ada manfaatnya. An-Nadhar bin Syumail menafsirinya dengan perkataan yang tidak ada pahalanya.
Kesimpulan Hadist:
- Kewajiban mendengarkan khatib pada saat Jum’at. Ibnu Abdil-Barr menukil ijma’ tentang hukum wajibnya mendengarkan khutbah ini.
- Keharaman berbicara ketika mendengarkan khutbah, karena pembicaraan itu menafikan keharusan mendengarkan pada saat itu.
- Ada pengecualian untuk masalah ini, yaitu orang yang diajak bicara oleh khatib atau orang yang berbicara dengan khatib, seperti tentang orang yang masuk masjid padahal belum shalat tahiyatul masjid atau seperti kisah Arab Badui yang mengadukan musim kemarau kepada Rasulullah Shalallahu’alaui wa sallam.
- Sebagian ulama mengecualikan orang yang tidak dapat mendengarkan khutbah karena jaraknya yang jauh, jika tidak diharuskan diam, tapi dapat melakukan dzikir atau membaca Al-Qur’an. Tapi pendapat ini menimbulkan banyak tanggapan. Adapun orang yang tidak dapat mendengar khutbah tuli, tidak boleh membaca dengan suara nyaring sehingga mengganggu sekitarnya. Dia dapat melakukannya di dalam hati.
(Sumber Rujukan: Taysirul ‘Allam hadist ke134)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar