Senin, 21 Maret 2011

Kejaksaan Telusuri Unsur Korupsi


Semarang, CyberNews. Kasus tunggakan retribusi videotron Jalan Pahlawan senilai Rp 1,2 miliar terus menggelinding. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini sedang menelusuri apakah kasus ini murni tunggakan biasa ataukah ada unsur korupsi di dalamnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Ranu Mihardja mengatakan dalam kasus ini ada beberapa kemungkinan. Yakni murni tunggakan atau retribusi belum dibayarkan oleh pihak pengiklan dalam hal ini PT Djarum yang diwakili agen PT Zentha Hitawasana.
Kemungkinan kedua, PT Zentha sudah membayar namun digelapkan oleh pihak lain. "Atau ada kongkalikong, dugaan suap menyuap, kerjasama antara orang dalam dengan pihak yang menggelapkan," katanya, Senin (21/3).
Untuk mengetahui ini, Kejari saat ini sedang melakukan penelusuran. Data dan keterangan dari beberapa pihak sedang diteliti untuk memastikan apakah ada dugaan korupsi atau pidana umum penggelapan biasa. "Kalau ada suap atau kongkalikong dengan orang dalam pemerintahan, jelas korupsi," tegas Ranu.
Seperti diketahui, PT Zentha mengaku sudah membayar retribusi pada tanggal 7 Juli 2010. Saat itu pembayaran tidak dilakukan di kantor kas daerah namun diserahkan pada oknum Badan Pelayanan Perijinan terpadu (BPPT) bernama Doni.
Hal itu dilakukan atas saran dari pimpinan PT Aji Guna Jaya (AGJ) Ike Susanto, perantara Zentha dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yang saat itu mendampingi pembayaran. Namun, cek senilai Rp 1,128 miliar yang diserahkan pada Doni itu ternyata tak pernah sampai ke kasda.
Pemkot Semarang akhirnya menyegel videotron Jalan Pahlawan, pekan lalu. Sebelumnya Kepala BPPT Masdiana Safitri mengaku tak pernah mengeluarkan perpanjangan izin videotron maupun menerima uang retribusi. Bahkan Masdiana menilai bukti dokumen milik PT Zentha adalah palsu.
Bukan hanya retribusi 2010 saja, Pemkot menyatakan retribusi tahun 2009 senilai Rp 176 juta juga belum dibayar. Total tunggakan lebih dari Rp 1,2 miliar. Namun jika ternyata tidak ada penggelapan ataupun suap, Kajari menyatakan pihaknya bisa membantu untuk menagih tunggakan ke PT Zentha. "Tapi kita butuh SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk menagih tunggakan," jelas Ranu.
( Anton Sudibyo / CN26 / JBSM )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar