Selasa, 01 Maret 2011

MK Tolak Seluruh Permohonan Penggugat Pilkada Grobogan


image
Jakarta, CyberNews. Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan tiga pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Grobogan pada 9 Januari 2011 lalu. "Mengadili, menolak permohonan termohon dalam eksepsi terkait dan menolak permohonan pemohon dalam seluruh perkara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat membacakan putusan tersebut.
Dalam pertimbangannya para hakim konstitusi menyatakan dalil yang diajukan pemohon untuk memperkuat gugatan, tidak memenuhi alasan hukum. Seluruh dalil yang diajukan tidak mempengaruhi hasil Pilkada.
Ketua KPUD Grobogan Jati Purnomo menyatakan bersyukur atas putusan MK tersebut. MK telah cermat dalam mempertimbangkan dalil-dalil yang ada. "Seluruh dalil pemohon tidak beralasan hukum, sehingga wajar ditolak. Setelah adanya putusan ini saya mengajak masyarakat Grobogan mari kita lapang dada, dan bersatu membangun Grobogan yang kita cintai bersama," katanya.
Sementara itu Hadi Sasono kuasa hukum penggugat mengatakan pihaknya sudah berupaya keras dengan mengajukan dalil-dalil. "Namun upaya kami mungkin belum diijinkan Yang Kuasa," katanya singkat.
Sebagaimana diketahui, KPU Grobogan melalui SK Penetapan No 05/Kpts/KPU-Kab-012.329260/2011, telah menetapkan pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) sebagai pasangan dengan suara terbanyak, yaitu 296.047 suara (41,35 persen), disusul pasangan SiP memperoleh 289.495 suara (40,44 persen).
Sementara pasangan Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) meraih 93.601 suara (13,07 persen), dan pasangan Bambang Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) memperoleh 36.741 suara (5,13 persen).
Pasangan yang kalah melaporkan adanya penggalangan PNS, penggelembungan suara serta adanya intimidasi. Hal ini dianggap sebagai faktor yang memenangkan BAIK. Mereka pun mengajukan gugatan PHPU ke MK, namun MK menolak gugatan mereka.
Sambut Baik
Sementara itu, menurut ketua tim pemenangan pasangan BAIK, Budi Susilo, yang  dihubungi melalui ponselnya berharap, supaya KPUD segera mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih ke Mendagri melalui DPRD Grobogan.
"Kemenangan ini merupakan kemenangan seluruh masyarakat Grobogan. Semoga Bambang-Icek bisa melanjutkan kepemimpinan selama lima tahun kedepan yang barokah bagi masyarakat," ujarnya.
Terpisah, ketua tim pemenangan pasangan SiP, M Yaeni SH mengatakan bahwa semua  pihak harus menghormati apa yang menjadi keputusan MK, baik itu yang menang maupun yang kalah. Pasalnya, apa yang menjadi keputusan MK adalah final dan tidak ada proses hukum banding.
"Bagi yang menang maupun kalah harus bisa menahan diri atas hasil seluruh  tahapan Pilkada termasuk keputusan MK yang menolak permohonan gugatan pasangan SiP. Yang paling penting adalah iklim kondusif di Grobogan tetap terjaga," tutur Yaeni.
( Hartono Harimurti , Dheky Kenedi / CN26 / JBSM )

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/01/25/76354/Tiga-Paslon-Ajukan-Gugatan-ke-MK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar